27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Data yang Disodorkan RT Meragukan, PPDP Boleh Mendatangi Pemilih

PALANGKA
RAYA
-Data
pemilih disebut-sebut rawan tidak akurat jika proses pencocokan dan penelitian
(coklit) hanya dilakukan berbasis RT. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kalteng memastikan bahwa rawannya ketidakakuratan data pemilih bisa diatasi. Petugas
pemuktahiran data pemilih (PPDP) bisa menemui pemilih secara langsung apabila ditemukan
bahwa dokumen yang disodorkan RT meragukan.

Komisioner KPU Provinsi
Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, coklit data pemilih yang dilakukan oleh
PPDP pada prinsipnya untuk memastikan bahwa seorang pemilih benar-benar berdomisili
sesuai dengan alamat KTP pada TPS yang akan dilakukan coklit.

“Syarat untuk pemilih
itu nanti memiliki domisili berdasarkan RT dalam satu kelurahan. Untuk Kota
Palangka Raya, tiap RT minimal terdiri atas 50 KK dan maksimal 80 KK,” terang
Wawan kepada Kalteng Pos, kemarin (9/6).

Ditambahkan Wawan, metode
coklit berbasis RT ini digunakan untuk mengurangi interaksi antara petugas dan
pemilih. Meski demikian, pada kondisi tertentu, tetap ada petugas yang mendatangi
pemilih. “Itu (temui pemilih) dilakukan kepada pemilih yang diragukan atau
tidak didapatkan datanya atau kebenaran data pemilihnya,” bebernya.

Jadi, yang istilahnya
berbasis RT itu, lanjut Wawan, dilakukan untuk menentukan pemilih benar-benar
warga pada RT tersebut. Petugas akan berkoordinasi dengan ketua RT untuk
memastikan bahwa pendataan sudah sesuai.

Baca Juga :  Saat Mendaftar Jangan di Injury Time

“RT menjadi patokan. Jadi,
interaksi langsung dengan pemilih dikurangi. Jika ada data yang meragukan, maka
PPDP boleh bertemu dengan calon pemilih. Kalau berbasis RT, maka KPU
mengandalkan bahwa RT harus mengenal warganya. PPDP wajib berkoordinasi dengan
RT,” bebernya.

Salah satu harapan dari
coklit adalah mendekatkan pemilih dengan TPS yang ada. Tetapi tidak boleh
mengeluarkan pemilih dari RT tempat mereka berada. Maka petugas akan lebih
memaksimalkan berkoordinasi RT dan RW masing-masing.

Saat ini KPU Kalteng sedang
menunggu keluarnya peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pemilihan yang sesuai
dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. “Itu (protokol Covid-19,
red) yang nantinya menjadi dasar memulainya tahapan program dan pelaksanaan jadwal,”
tegasnya.

Terkait dengan protokol
kesehatan penanganan Covid-19, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi
prosedur-prosedur dan menyesuaikan dengan standar kesehatan. Salah satunya
adalah proses pemuktakiran data pemilu.

KPU Kalteng telah
melakukan pertemuan dengan pemerntah provinsi (pemprov) terkait detail anggaran
untuk pemenuhan protokol kesehatan. Termasuk skenario bagaimana pemenuhan
kebutuhan  untuk protokol kesehatan
penanganan Covid-19.

Pandemi Covid-19 yang
melanda negeri saat ini, memaksa KPU RI mengubah metode pelaksanaan tahapan
pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada 2020. Dalam skema
coklit yang baru, metodenya akan berubah dari door to door menjadi berbasis rukun tetangga (RT).

Baca Juga :  DPD Golkar Bartim Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Hal itu sebagaimana
diatur dalam rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam.
Dalam pasal 23 disebutkan, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan
coklit dengan mendata pemilih melalui RT. Petugas tidak melakukan tatap muka
secara langsung dengan pemilih.

Komisioner KPU RI I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, metode baru ini merupakan salah satu
upaya yang diambil untuk meminimalkan kontak. Dia menjelaskan, meski basisnya
per RT, tapi masih dimungkinkan mendatangi rumah dalam kondisi tertentu.

“Dalam hal
terdapat keraguan terhadap identitas pemilih atau pemilih belum didata, PPDP
dapat mendatangi pemilih dan bertatap muka secara langsung,” ujarnya.

Itu pun dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan, seperti membawa masker, menerapkan jaga jarak,
tidak melakukan kontak fisik, dan membawa peralatan sendiri.

Raka menambahkan, dalam rangkaian pemutakhiran
data pemilih, ada sejumlah teknis lain yang diubah. Di antaranya, uji publik
daftar pemilih sementara (DPS) dan bimbingan teknis kepada PPDB dilakukan
secara daring.

PALANGKA
RAYA
-Data
pemilih disebut-sebut rawan tidak akurat jika proses pencocokan dan penelitian
(coklit) hanya dilakukan berbasis RT. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kalteng memastikan bahwa rawannya ketidakakuratan data pemilih bisa diatasi. Petugas
pemuktahiran data pemilih (PPDP) bisa menemui pemilih secara langsung apabila ditemukan
bahwa dokumen yang disodorkan RT meragukan.

Komisioner KPU Provinsi
Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, coklit data pemilih yang dilakukan oleh
PPDP pada prinsipnya untuk memastikan bahwa seorang pemilih benar-benar berdomisili
sesuai dengan alamat KTP pada TPS yang akan dilakukan coklit.

“Syarat untuk pemilih
itu nanti memiliki domisili berdasarkan RT dalam satu kelurahan. Untuk Kota
Palangka Raya, tiap RT minimal terdiri atas 50 KK dan maksimal 80 KK,” terang
Wawan kepada Kalteng Pos, kemarin (9/6).

Ditambahkan Wawan, metode
coklit berbasis RT ini digunakan untuk mengurangi interaksi antara petugas dan
pemilih. Meski demikian, pada kondisi tertentu, tetap ada petugas yang mendatangi
pemilih. “Itu (temui pemilih) dilakukan kepada pemilih yang diragukan atau
tidak didapatkan datanya atau kebenaran data pemilihnya,” bebernya.

Jadi, yang istilahnya
berbasis RT itu, lanjut Wawan, dilakukan untuk menentukan pemilih benar-benar
warga pada RT tersebut. Petugas akan berkoordinasi dengan ketua RT untuk
memastikan bahwa pendataan sudah sesuai.

Baca Juga :  Saat Mendaftar Jangan di Injury Time

“RT menjadi patokan. Jadi,
interaksi langsung dengan pemilih dikurangi. Jika ada data yang meragukan, maka
PPDP boleh bertemu dengan calon pemilih. Kalau berbasis RT, maka KPU
mengandalkan bahwa RT harus mengenal warganya. PPDP wajib berkoordinasi dengan
RT,” bebernya.

Salah satu harapan dari
coklit adalah mendekatkan pemilih dengan TPS yang ada. Tetapi tidak boleh
mengeluarkan pemilih dari RT tempat mereka berada. Maka petugas akan lebih
memaksimalkan berkoordinasi RT dan RW masing-masing.

Saat ini KPU Kalteng sedang
menunggu keluarnya peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pemilihan yang sesuai
dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. “Itu (protokol Covid-19,
red) yang nantinya menjadi dasar memulainya tahapan program dan pelaksanaan jadwal,”
tegasnya.

Terkait dengan protokol
kesehatan penanganan Covid-19, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi
prosedur-prosedur dan menyesuaikan dengan standar kesehatan. Salah satunya
adalah proses pemuktakiran data pemilu.

KPU Kalteng telah
melakukan pertemuan dengan pemerntah provinsi (pemprov) terkait detail anggaran
untuk pemenuhan protokol kesehatan. Termasuk skenario bagaimana pemenuhan
kebutuhan  untuk protokol kesehatan
penanganan Covid-19.

Pandemi Covid-19 yang
melanda negeri saat ini, memaksa KPU RI mengubah metode pelaksanaan tahapan
pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada 2020. Dalam skema
coklit yang baru, metodenya akan berubah dari door to door menjadi berbasis rukun tetangga (RT).

Baca Juga :  DPD Golkar Bartim Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Hal itu sebagaimana
diatur dalam rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam.
Dalam pasal 23 disebutkan, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan
coklit dengan mendata pemilih melalui RT. Petugas tidak melakukan tatap muka
secara langsung dengan pemilih.

Komisioner KPU RI I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, metode baru ini merupakan salah satu
upaya yang diambil untuk meminimalkan kontak. Dia menjelaskan, meski basisnya
per RT, tapi masih dimungkinkan mendatangi rumah dalam kondisi tertentu.

“Dalam hal
terdapat keraguan terhadap identitas pemilih atau pemilih belum didata, PPDP
dapat mendatangi pemilih dan bertatap muka secara langsung,” ujarnya.

Itu pun dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan, seperti membawa masker, menerapkan jaga jarak,
tidak melakukan kontak fisik, dan membawa peralatan sendiri.

Raka menambahkan, dalam rangkaian pemutakhiran
data pemilih, ada sejumlah teknis lain yang diubah. Di antaranya, uji publik
daftar pemilih sementara (DPS) dan bimbingan teknis kepada PPDB dilakukan
secara daring.

Terpopuler

Artikel Terbaru