27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ambang Batas Parlemen 7 Persen, AHY: Boleh Saja Asal Niatnya Benar

Ketua Umum Partai Demokrat terpilih Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) menyesalkan adanya wacana penaikan parliamentary
threshold (PT) dari empat persen menjadi tujuh persen. Terlebih, jika wacana
ambang batas parlemen itu hanya untuk mengeliminasi partai-partai yang
dinilai tidak sejalan oleh pihak tertentu.

“Boleh-boleh saja kalau ada semangat untuk
lebih sederhana supaya enggak terlalu ribet kebanyakan partai,” kata AHY usai
gelaran Kongres V Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan,
Jakarta, Minggu (15/3).

“Tapi yang harus kita hindari adalah jika ada
upaya sekedar mengeliminasi partai-partai yang dianggapnya tidak terlaku
bersahabat dengan pihak-pihak tertentu, tentu kita tidak ingin itu terjadi.
Jadi tergantung niatnya,” sambugnya.

Kendati demikian, putra sulung Presiden RI
keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menegaskan, Partai Demokrat di
bawah kepemimpinannya akan terus berjuang untuk dapat melampaui parliamentary
threshold. Dia pun mengajak kader partainya untuk sama-sama melampaui ambang
batas tersebut nantinya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penyebar Surat Kaleng

“Bagi kami tujuannya adalah bukan sekadar
melampaui PT tapi juga bagaimana kita juga bisa lebih memenangkan suara dan
hati rakyat, termasuk untuk memperluas pengabdian kami di masyarakat,” jelas
AHY.

Untuk diketahui, parliamentary threshold
menjadi 7 persen merupakan usulan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Sementara Partai Golkar lewat ketua umumnya Airlangga Hartarto juga mendukung
adanya kenaikan parliamentary threshold sebesar 7 persen.

Selain Golkar dan Nasdem, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengusulkan adanya perubahan parliamentary
threshold menjadi 5 persen.

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diputuskan ambang batas parlemen
atau pairliamentary threshold sebesar 4 persen.

Parliamentary threshold merupakan syarat yang
harus dipenuhi setiap partai politik peserta pemilu untuk meraih kursi DPR.
Partai politik yang hanya meraih suara di bawah ambang batas parlemen, tidak
akan mendapat kursi di DPR.
Reporter: Ridwan.(jpc)

Baca Juga :  Mengejutkan ! DPP PDIP Tugaskan Rinie Pimpin DPRD Kotim

 

Ketua Umum Partai Demokrat terpilih Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) menyesalkan adanya wacana penaikan parliamentary
threshold (PT) dari empat persen menjadi tujuh persen. Terlebih, jika wacana
ambang batas parlemen itu hanya untuk mengeliminasi partai-partai yang
dinilai tidak sejalan oleh pihak tertentu.

“Boleh-boleh saja kalau ada semangat untuk
lebih sederhana supaya enggak terlalu ribet kebanyakan partai,” kata AHY usai
gelaran Kongres V Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan,
Jakarta, Minggu (15/3).

“Tapi yang harus kita hindari adalah jika ada
upaya sekedar mengeliminasi partai-partai yang dianggapnya tidak terlaku
bersahabat dengan pihak-pihak tertentu, tentu kita tidak ingin itu terjadi.
Jadi tergantung niatnya,” sambugnya.

Kendati demikian, putra sulung Presiden RI
keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menegaskan, Partai Demokrat di
bawah kepemimpinannya akan terus berjuang untuk dapat melampaui parliamentary
threshold. Dia pun mengajak kader partainya untuk sama-sama melampaui ambang
batas tersebut nantinya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penyebar Surat Kaleng

“Bagi kami tujuannya adalah bukan sekadar
melampaui PT tapi juga bagaimana kita juga bisa lebih memenangkan suara dan
hati rakyat, termasuk untuk memperluas pengabdian kami di masyarakat,” jelas
AHY.

Untuk diketahui, parliamentary threshold
menjadi 7 persen merupakan usulan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Sementara Partai Golkar lewat ketua umumnya Airlangga Hartarto juga mendukung
adanya kenaikan parliamentary threshold sebesar 7 persen.

Selain Golkar dan Nasdem, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengusulkan adanya perubahan parliamentary
threshold menjadi 5 persen.

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diputuskan ambang batas parlemen
atau pairliamentary threshold sebesar 4 persen.

Parliamentary threshold merupakan syarat yang
harus dipenuhi setiap partai politik peserta pemilu untuk meraih kursi DPR.
Partai politik yang hanya meraih suara di bawah ambang batas parlemen, tidak
akan mendapat kursi di DPR.
Reporter: Ridwan.(jpc)

Baca Juga :  Mengejutkan ! DPP PDIP Tugaskan Rinie Pimpin DPRD Kotim

 

Terpopuler

Artikel Terbaru