31.9 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Iuran Naik, Politikus PDIP Ini Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu BPJ

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI
Perjuangan, Rahmad Handoyo, mengajak masyarakat untuk gotong-royong
menyelamatkan BPJS, terkait keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS
Kesehatan

“Semangat gotong-royong untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan harus
digelorakan lagi. Masyarakat yang mampu bisa mensubsidi masyarakat yang kurang
mampu,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Ia yakin keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang
saat ini sedang menjadi polemik di masyarakat, bukan tindakan gegabah yang
dilakukan tanpa perhitungan. Ia menilai langkah pemerintah ini adalah langkah
taktis menyelamatkan BPJS Kesehatan itu sendiri.

Akan tetapi, kata dia, seiring dengan kenaikan iuran itu, pelayanan juga
harus ditingkatkan dan fasilitas tidak boleh berkurang namun justru harus
ditingkatkan.

Pada sisi lain dia mengaku belum mengetahui secara rinci apa latar belakang
sehingga pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, walau menurut
dia yang penting adalah BPJS Kesehatan harus diselamatkan dan langkah penyelamatan
dalam hal ini adalah likuiditas.

Baca Juga :  Pimpinan Partai Demokrat 34 Provinsi Tetap Setia AHY

Ia mengatakan keputusan menaikkan iuran BPJS merupakan ranah pemerintah
namun yang menjadi parameter sebenarnya bukan soal naik tidaknya iuran BPJS
Kesehatan, melainkan bagaimana sistem jaminan sosial dalam hal ini BPJS
Kesehatan ini diselamatkan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu menilai, jika BPJS Kesehatan tidak
diselamatkan maka efeknya panjang. “BPJS Kesehatan adalah badan yang menaungi
masalah kesehatan rakyat, sesuai dengan undang-undang. Karena itu, BPJS
Kesehatan harus diselamatkan,” katanya.

Ia menilai sebenarnya yang harus ditolak adalah kenaikan iuran BPJS
Kesehatan kelas III sehingga peserta kelas I dan kelas II yang sudah cukup
mampu hendaknya bergotong-royong, membantu, mendukung dan menyubsidi peserta
kelas III.

“Nah yang kelas III ini memang serba dilematis, meskipun kami pada
prinsipnya tidak setuju tapi karena pemerintah sudah mengambil keputusan
seperti ini, ya kita hormati. Kan masih ada jeda sekian bulan,” katanya.

Baca Juga :  Sudah Siapkan CV, PPP Klaim Punya Banyak Stok Calon Menteri

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64/2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan
Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) dan
diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu
(6/5).

Perpres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi
peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di
segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Iuran kelas I perorang tertanggung naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000
berlaku 1 Juli 2020, iuran kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000
berlaku 1 Juli 2020. Dan Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000
berlaku pada 2021.

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI
Perjuangan, Rahmad Handoyo, mengajak masyarakat untuk gotong-royong
menyelamatkan BPJS, terkait keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS
Kesehatan

“Semangat gotong-royong untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan harus
digelorakan lagi. Masyarakat yang mampu bisa mensubsidi masyarakat yang kurang
mampu,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Ia yakin keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang
saat ini sedang menjadi polemik di masyarakat, bukan tindakan gegabah yang
dilakukan tanpa perhitungan. Ia menilai langkah pemerintah ini adalah langkah
taktis menyelamatkan BPJS Kesehatan itu sendiri.

Akan tetapi, kata dia, seiring dengan kenaikan iuran itu, pelayanan juga
harus ditingkatkan dan fasilitas tidak boleh berkurang namun justru harus
ditingkatkan.

Pada sisi lain dia mengaku belum mengetahui secara rinci apa latar belakang
sehingga pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, walau menurut
dia yang penting adalah BPJS Kesehatan harus diselamatkan dan langkah penyelamatan
dalam hal ini adalah likuiditas.

Baca Juga :  Pimpinan Partai Demokrat 34 Provinsi Tetap Setia AHY

Ia mengatakan keputusan menaikkan iuran BPJS merupakan ranah pemerintah
namun yang menjadi parameter sebenarnya bukan soal naik tidaknya iuran BPJS
Kesehatan, melainkan bagaimana sistem jaminan sosial dalam hal ini BPJS
Kesehatan ini diselamatkan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu menilai, jika BPJS Kesehatan tidak
diselamatkan maka efeknya panjang. “BPJS Kesehatan adalah badan yang menaungi
masalah kesehatan rakyat, sesuai dengan undang-undang. Karena itu, BPJS
Kesehatan harus diselamatkan,” katanya.

Ia menilai sebenarnya yang harus ditolak adalah kenaikan iuran BPJS
Kesehatan kelas III sehingga peserta kelas I dan kelas II yang sudah cukup
mampu hendaknya bergotong-royong, membantu, mendukung dan menyubsidi peserta
kelas III.

“Nah yang kelas III ini memang serba dilematis, meskipun kami pada
prinsipnya tidak setuju tapi karena pemerintah sudah mengambil keputusan
seperti ini, ya kita hormati. Kan masih ada jeda sekian bulan,” katanya.

Baca Juga :  Sudah Siapkan CV, PPP Klaim Punya Banyak Stok Calon Menteri

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64/2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan
Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) dan
diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu
(6/5).

Perpres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi
peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di
segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Iuran kelas I perorang tertanggung naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000
berlaku 1 Juli 2020, iuran kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000
berlaku 1 Juli 2020. Dan Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000
berlaku pada 2021.

Terpopuler

Artikel Terbaru