32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Soal Dugaan Minta Uang Untuk Tebus KTP, Ini Klarifikasi Lurah Menteng

PALANGKA RAYA – Seorang warga yang mengaku dirinya dimintai
sanksi administrasi berupa uang oleh oknum petugas di Check Point PSBB Kota
Palangka Raya, diklarifikasi yang bersangkutan Melalui Lurah Menteng Rossalinda
Rahmana Sari.

Hal itu terungkap setelah pria bernama Ayub tersebut,  didatangi oleh Petugas Kelurahan dan Tim Gugus
Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya di rumahnya yang berada di Jalan G. Obos IV,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Kamis (14/5)
pagi.

“Tadi sudah diklarifikasi oleh yang bersangkutan bahwa
pihak kelurahan atau petugas di Pos Check Point sempat meminta uang sebesar Rp.
200 ribu,  ternyata diakuinya hanya
mendengar saja dari daerah lain,” kata Lurah Menteng Rossalinda Rahmana Sari.

Baca Juga :  Acara Kumpulkan Massa Saat Malam Tahun Baru, Selain Dibubarkan juga Di

Lurah Menteng mengatakan, pihaknya sudah melakukan tugas
sesuai aturan Perwali tentang PSBB. Ia menegaskan segala yang dikerjakan oleh petugas
di lapangan tidak bisa keluar dari Standart Operasional Prosedur (SOP).

Rossalinda memastikan di Kelurahan Menteng dan Kelurahan
dimana saja di Kota Palangka Raya,  tidak
ada sanksi administrasi yang diberlakukan. Bagi pelanggar akan dikenai
penahanan identitas saja.

Ketika warga melanggar aturan yang berlaku, sebut dia,  maka akan dikenai penahanan KTP. Setelah itu,
ditahan untuk kemudian akan dibawa ke Pos Induk tiap Kelurahan.

“KTP akan dikembalikan setelah yang bersangkutan
mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Warga yang melanggar juga akan dikenai hukuman membuat
surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. 

Baca Juga :  Siap Mendukung, PBB Selalu bersama 02

PALANGKA RAYA – Seorang warga yang mengaku dirinya dimintai
sanksi administrasi berupa uang oleh oknum petugas di Check Point PSBB Kota
Palangka Raya, diklarifikasi yang bersangkutan Melalui Lurah Menteng Rossalinda
Rahmana Sari.

Hal itu terungkap setelah pria bernama Ayub tersebut,  didatangi oleh Petugas Kelurahan dan Tim Gugus
Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya di rumahnya yang berada di Jalan G. Obos IV,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Kamis (14/5)
pagi.

“Tadi sudah diklarifikasi oleh yang bersangkutan bahwa
pihak kelurahan atau petugas di Pos Check Point sempat meminta uang sebesar Rp.
200 ribu,  ternyata diakuinya hanya
mendengar saja dari daerah lain,” kata Lurah Menteng Rossalinda Rahmana Sari.

Baca Juga :  Acara Kumpulkan Massa Saat Malam Tahun Baru, Selain Dibubarkan juga Di

Lurah Menteng mengatakan, pihaknya sudah melakukan tugas
sesuai aturan Perwali tentang PSBB. Ia menegaskan segala yang dikerjakan oleh petugas
di lapangan tidak bisa keluar dari Standart Operasional Prosedur (SOP).

Rossalinda memastikan di Kelurahan Menteng dan Kelurahan
dimana saja di Kota Palangka Raya,  tidak
ada sanksi administrasi yang diberlakukan. Bagi pelanggar akan dikenai
penahanan identitas saja.

Ketika warga melanggar aturan yang berlaku, sebut dia,  maka akan dikenai penahanan KTP. Setelah itu,
ditahan untuk kemudian akan dibawa ke Pos Induk tiap Kelurahan.

“KTP akan dikembalikan setelah yang bersangkutan
mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Warga yang melanggar juga akan dikenai hukuman membuat
surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. 

Baca Juga :  Siap Mendukung, PBB Selalu bersama 02

Terpopuler

Artikel Terbaru