33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

8 Tokoh KAMI Ditangkap, 5 Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Setelah menjalani pemeriksaan, polisi
akhirnya resmi menetapkan lima tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
(KAMI). Total ada delapan tokoh gerakan yang diinisiasi Din Syamsuddin dan
Gatot Nurmantyo yang diamankan polisi.

Delapan orang tersebut, empat
orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara dan empat lainnya ditangkap di
Jakarta.

Empat orang yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan adalah empat aktivis KAMI di Medan. Yakni
Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri yang merupakan Ketua KAMI
Medan.

Demikian disampaikan Karo Penmas
Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (13/10/2020).

“Yang di Medan sudah semuanya
ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri,” terangnya.

Sedangkan satu orang lainnya yang
juga sudah ditetapkan tersangka adalah Kingkin Annida, yang juga aktivis KAMI.

Baca Juga :  Anies Resmi Deklarasi Capres 2024

Kingkin yang ditangkap di
Tangerang Selatan itu diketahui merupakan salah satu caleg dari PKS pada Pemilu
2019 lalu. “Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1×24 jam
diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” bebernya.

Sementara itu, tiga petinggi KAMI
lainnya yang sudah diamankan hingga saat ini masih dilakukan pendalaman.

Sementara tiga orang lainnya
yakni Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, anggota Komite Eksekutif KAMI
Jumhur Hidayat, dan deklator KAMI Anton Permana masih dalam pemeriksaan polisi.
Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah
tersangka atau saksi.

“Kalau yang 1×24 jam diperiksa
sudah tersangka, untuk yang belum, masih pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro
Jaya ini menuturkan, para tersangka diancam dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI
Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga :  Perkuat dan Tingkatkan Jumlah Testing dan Tracing

“Ancaman pidananya, yang UU ITE
enam tahun pidana penjara dan untuk penghasutannya ancaman pidanannya juga enam
tahun penjara,” bebernya.

Awi menyatakan, para pelaku yang
ditangkap ini berkaitan dengan aksi demo rusuh penolakan UU Cipta Kerja pada
Kamis 8 Oktober lalu. Penangkapan di Medan dilakukan sejak 9 hingga 12 Oktober
lalu.

Lalu untuk pegiat KAMI di Jakarta
dan Tangerang Selatan, penangkapan dilakukan sejak 12 hingga 13 Oktober atau
pagi tadi.

Awi juga membenarkan bahwa mereka
ditangkap karena penyebaran hoaks dan penghasutan melalui media sosial. “Iya
demikian, nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh Tim Direktorat Siber
Bareskrim,” tandas Awi.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Setelah menjalani pemeriksaan, polisi
akhirnya resmi menetapkan lima tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
(KAMI). Total ada delapan tokoh gerakan yang diinisiasi Din Syamsuddin dan
Gatot Nurmantyo yang diamankan polisi.

Delapan orang tersebut, empat
orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara dan empat lainnya ditangkap di
Jakarta.

Empat orang yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan adalah empat aktivis KAMI di Medan. Yakni
Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri yang merupakan Ketua KAMI
Medan.

Demikian disampaikan Karo Penmas
Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (13/10/2020).

“Yang di Medan sudah semuanya
ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri,” terangnya.

Sedangkan satu orang lainnya yang
juga sudah ditetapkan tersangka adalah Kingkin Annida, yang juga aktivis KAMI.

Baca Juga :  Anies Resmi Deklarasi Capres 2024

Kingkin yang ditangkap di
Tangerang Selatan itu diketahui merupakan salah satu caleg dari PKS pada Pemilu
2019 lalu. “Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1×24 jam
diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” bebernya.

Sementara itu, tiga petinggi KAMI
lainnya yang sudah diamankan hingga saat ini masih dilakukan pendalaman.

Sementara tiga orang lainnya
yakni Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, anggota Komite Eksekutif KAMI
Jumhur Hidayat, dan deklator KAMI Anton Permana masih dalam pemeriksaan polisi.
Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah
tersangka atau saksi.

“Kalau yang 1×24 jam diperiksa
sudah tersangka, untuk yang belum, masih pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro
Jaya ini menuturkan, para tersangka diancam dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI
Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga :  Perkuat dan Tingkatkan Jumlah Testing dan Tracing

“Ancaman pidananya, yang UU ITE
enam tahun pidana penjara dan untuk penghasutannya ancaman pidanannya juga enam
tahun penjara,” bebernya.

Awi menyatakan, para pelaku yang
ditangkap ini berkaitan dengan aksi demo rusuh penolakan UU Cipta Kerja pada
Kamis 8 Oktober lalu. Penangkapan di Medan dilakukan sejak 9 hingga 12 Oktober
lalu.

Lalu untuk pegiat KAMI di Jakarta
dan Tangerang Selatan, penangkapan dilakukan sejak 12 hingga 13 Oktober atau
pagi tadi.

Awi juga membenarkan bahwa mereka
ditangkap karena penyebaran hoaks dan penghasutan melalui media sosial. “Iya
demikian, nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh Tim Direktorat Siber
Bareskrim,” tandas Awi.

Terpopuler

Artikel Terbaru