30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

5 Draf Beredar, Azis Syamsudin Klaim Tidak Ada Pasal Selundupan di UU

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menegaskan
tidak adanya pasal-pasal selundupan dari draf Undang-Undang (UU) Omnibus Law
Cipta Kerja yang sebanyak 812 halaman.

Bahkan Aziz bersama dengan para
pimpinan badan legislasi (Baleg) DPR berani bersumpah atas nama jabatannya jika
ada pasal-pasal selundupan.

“Bahwa saya jamin sesuai sumpah
jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini (anggota dan pimpinan
Baleg DPR-Red) tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan
pasal. itu kami jamin sumpah jabatan kami,” ujar Aziz dalam konfrensi pers di
Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).

Politikus Partai Golkar ini
menambahkan adanya pasal selundupan itu risikonya sangat besar adalah ancaman
pidana. Karena itu tidak mungkin anggota dewan berani menyisipkan pasal tanpa
adanya pertanggungjawaban. “Karena apa itu tindak pidana, apabila ada
selundupan pasal,” katanya.

Baca Juga :  Menkes Minta Tahapan Pilkada Ditunda Hingga Pandemi Selesai

Mengenai draf UU Cipta Kerja yang
berubah-ubah menurut Aziz karena adanya perubahan format kertas. Sehingga
sebelumnya halamannya 1.032 menjadi 812. “Kemudian saat pengetikan draf final
untuk menjadi lampiran sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2011 yang akan dikirim
pemerintah harus menggunakan legal paper secara resmi,” katanya.

Diketahui, beredar lima draf RUU
Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena DPR
sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Namun drafnya belum
ada.

Setidaknya ada lima draf yang
beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020).
Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober).
Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12
Oktober).

Baca Juga :  Kemendagri: Kesbangpol Harus Berperan Aktif Pada Persiapan Pilkada Ser

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta
Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10)
lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai
Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak,
yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat
melakukan aksi walkout dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan
UU Cipta Kerja.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menegaskan
tidak adanya pasal-pasal selundupan dari draf Undang-Undang (UU) Omnibus Law
Cipta Kerja yang sebanyak 812 halaman.

Bahkan Aziz bersama dengan para
pimpinan badan legislasi (Baleg) DPR berani bersumpah atas nama jabatannya jika
ada pasal-pasal selundupan.

“Bahwa saya jamin sesuai sumpah
jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini (anggota dan pimpinan
Baleg DPR-Red) tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan
pasal. itu kami jamin sumpah jabatan kami,” ujar Aziz dalam konfrensi pers di
Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).

Politikus Partai Golkar ini
menambahkan adanya pasal selundupan itu risikonya sangat besar adalah ancaman
pidana. Karena itu tidak mungkin anggota dewan berani menyisipkan pasal tanpa
adanya pertanggungjawaban. “Karena apa itu tindak pidana, apabila ada
selundupan pasal,” katanya.

Baca Juga :  Menkes Minta Tahapan Pilkada Ditunda Hingga Pandemi Selesai

Mengenai draf UU Cipta Kerja yang
berubah-ubah menurut Aziz karena adanya perubahan format kertas. Sehingga
sebelumnya halamannya 1.032 menjadi 812. “Kemudian saat pengetikan draf final
untuk menjadi lampiran sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2011 yang akan dikirim
pemerintah harus menggunakan legal paper secara resmi,” katanya.

Diketahui, beredar lima draf RUU
Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena DPR
sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Namun drafnya belum
ada.

Setidaknya ada lima draf yang
beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020).
Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober).
Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12
Oktober).

Baca Juga :  Kemendagri: Kesbangpol Harus Berperan Aktif Pada Persiapan Pilkada Ser

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta
Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10)
lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai
Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak,
yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat
melakukan aksi walkout dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan
UU Cipta Kerja.

Terpopuler

Artikel Terbaru