25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

AHY: Moeldoko Tidak Ada Hak Apapun Atas Partai Demokrat!

PROKALTENG.CO – Mahkaman Agung telah mengeluarkan keputusan untuk menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko.

Sejak awal, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal.

AHY menyatakan Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. “Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” tegas AHY dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Padahal, kata dia, jika kita dianalogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang ia kantongi dan yang ia pegang mandatnya hingga 2025.

Baca Juga :  Sindir Zulhas, Amien Rais Sedih Ada Elite PAN yang Dukung Jokowi

Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” tekan AHY lugas.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejak awal pula, Partai yang dipimpinnya telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Bahkan katanya ia mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Wujudkan Kalteng Lebih Baik

Hasutan dan pamer kekuasaaan seperti ini, tidak hanya mencoreng nama baik Presiden Jokowi, selaku atasan langsung Moeldoko, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air.

“Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu,” pungkas putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.

PROKALTENG.CO – Mahkaman Agung telah mengeluarkan keputusan untuk menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko.

Sejak awal, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal.

AHY menyatakan Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. “Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” tegas AHY dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Padahal, kata dia, jika kita dianalogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang ia kantongi dan yang ia pegang mandatnya hingga 2025.

Baca Juga :  Sindir Zulhas, Amien Rais Sedih Ada Elite PAN yang Dukung Jokowi

Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” tekan AHY lugas.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejak awal pula, Partai yang dipimpinnya telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Bahkan katanya ia mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Wujudkan Kalteng Lebih Baik

Hasutan dan pamer kekuasaaan seperti ini, tidak hanya mencoreng nama baik Presiden Jokowi, selaku atasan langsung Moeldoko, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air.

“Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu,” pungkas putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Terpopuler

Artikel Terbaru