25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Tambahan Rp1,411 Triliun Untuk Beli APD di Pilkada 2020

UNTUK Pilkada serentak bulan Desember mandatang, pemerintah merogoh
dana sebesar Rp 1,411 triliun khusus untuk pembelian APD (alat Pelindung diri).

Dana dikeluarkan  Kementerian Keuangan  dari Anggaran Penerimaan Belanja Negara
(APBN) untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) selama pandemik COVID-19, bagi
penyelenggara maupun pemilih dalam 10 tahapan Pilkada yang direncanakan mulai
15 Juni hingga hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.

Secara rinci, tambahan anggaran
itu terbagi dua yaitu anggaran yang didistribusikan kepada Penyelenggara Pemilu
Pusat (KPU, Bawaslu, dan DKPP Republik Indonesia) sebesar Rp391 miliar dan
anggaran yang didistribusikan untuk Penyelenggara Pemilu Daerah sebesar Rp1,02
triliun.

Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, DKPP, Kemenkeu,
dan BNPB di Jakarta, Kamis mengatakan anggaran yang didistribusikan untuk
Penyelenggara Pemilu Daerah masih bersifat sementara sambil menunggu laporan
kondisi keuangan 66 daerah dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada
2020.

“Ini belum masuk data dari
sisa 66 daerah lainnya minggu ini harus selesai. Dan masih menunggu revisi dari
PKPU tentang Protokol Kesehatan,” ujar Mendagri.

Baca Juga :  Prabowo Masuk Kabinet: PDIP Tak Masalah, Relawan Kecewa

Dia mengungkapkan bahwa tambahan
anggaran untuk Penyelenggara Pemilu Daerah (Rp1,02 triliun) tersebut didapatkan
setelah Kementerian Dalam Negeri berkomunikasi intensif dengan 204 Otoritas
Keuangan Daerah yang dimonitor secara virtual oleh jajaran Kementerian
Keuangan.

“Sampai hari ini, kami sudah
melakukan komunikasi dengan seluruh otoritas keuangan di daerah, termasuk
kepala daerah, data yang kami dapatkan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah,
dilakukan berkali-kali dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri juga secara
virtual dimonitor oleh Kementerian Keuangan, ada 204 daerah yang kami
lihat,” jelas Tito.

Adapun rincian suntikan tambahan
anggaran Pilkada Rp1,02 triliun (Rp1.020,58 miliar) untuk Penyelenggara Pemilu
Daerah itu kata Mendagri terbagi tiga pos, yaitu: 1. Untuk KPU Daerah sebanyak
Rp908,44 milyar, 2. Untuk Bawaslu Daerah Rp76,36 miliar, 3. Untuk anggaran
pengamanan sebesar Rp35,78 miliar.

Mendagri juga merinci suntikan
tambahan anggaran Pilkada Rp391 miliar untuk Penyelenggara Pemilu Pusat yaitu:
1. Untuk KPU RI sebesar Rp129 miliar, 2. Untuk Bawaslu RI sebesar Rp323 miliar,
3. Untuk DKPP sebesar Rp39 miliar.

“Jadi kami melihat total
anggaran APBN yang didistribusikan ke penyelenggara Pemilu Pusat sebesar Rp391
miliar dan daerah Rp1,02 triliun,” ujar Tito.

Baca Juga :  Tak Ingin Terjadi Ketimpangan Antardapil

Mendagri mengatakan sebelumnya,
total anggaran Pilkada 2020 yang sudah dianggarkan pemerintah dari APBN di
tahun sebelumnya sebanyak Rp14,98 triliun (akumulatif semua daerah). Namun yang
sudah dicairkan untuk lima tahapan awal Pilkada (sebelum pandemik COVID-19)
adalah sebesar Rp5,78 triliun.

“Sehingga masih ada sisa
lebih kurang Rp9,2 triliun yang setelah ada Keputusan KPU untuk menunda
tahapan, maka pada tanggal 21 April 2020, Mendagri sudah mengeluarkan Surat
Edaran agar anggaran Pilkada sisa sebanyak Rp9,2 triliun itu dibekukan atau
ditahan jangan dikeluarkan dulu,” kata Tito.

Kemudian setelah itu Kemendagri
meminta dilakukan refocusing dan realokasi anggaran Penerimaan Belanja Daerah
untuk penanganan COVID-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

“Anggaran penanganan
COVID-19 dari pos-pos yang lain, di luar anggaran Pilkada yang dibekukan,  itu sudah terakomodasi sebanyak lebih kurang
Rp67 triliun yang difokuskan untuk tiga hal, satu untuk kesehatan, dua adalah
social safety net atau bantuan sosial, tiga adalah untuk stimulus
ekonomi,” kata Mendagri.

UNTUK Pilkada serentak bulan Desember mandatang, pemerintah merogoh
dana sebesar Rp 1,411 triliun khusus untuk pembelian APD (alat Pelindung diri).

Dana dikeluarkan  Kementerian Keuangan  dari Anggaran Penerimaan Belanja Negara
(APBN) untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) selama pandemik COVID-19, bagi
penyelenggara maupun pemilih dalam 10 tahapan Pilkada yang direncanakan mulai
15 Juni hingga hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.

Secara rinci, tambahan anggaran
itu terbagi dua yaitu anggaran yang didistribusikan kepada Penyelenggara Pemilu
Pusat (KPU, Bawaslu, dan DKPP Republik Indonesia) sebesar Rp391 miliar dan
anggaran yang didistribusikan untuk Penyelenggara Pemilu Daerah sebesar Rp1,02
triliun.

Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, DKPP, Kemenkeu,
dan BNPB di Jakarta, Kamis mengatakan anggaran yang didistribusikan untuk
Penyelenggara Pemilu Daerah masih bersifat sementara sambil menunggu laporan
kondisi keuangan 66 daerah dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada
2020.

“Ini belum masuk data dari
sisa 66 daerah lainnya minggu ini harus selesai. Dan masih menunggu revisi dari
PKPU tentang Protokol Kesehatan,” ujar Mendagri.

Baca Juga :  Prabowo Masuk Kabinet: PDIP Tak Masalah, Relawan Kecewa

Dia mengungkapkan bahwa tambahan
anggaran untuk Penyelenggara Pemilu Daerah (Rp1,02 triliun) tersebut didapatkan
setelah Kementerian Dalam Negeri berkomunikasi intensif dengan 204 Otoritas
Keuangan Daerah yang dimonitor secara virtual oleh jajaran Kementerian
Keuangan.

“Sampai hari ini, kami sudah
melakukan komunikasi dengan seluruh otoritas keuangan di daerah, termasuk
kepala daerah, data yang kami dapatkan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah,
dilakukan berkali-kali dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri juga secara
virtual dimonitor oleh Kementerian Keuangan, ada 204 daerah yang kami
lihat,” jelas Tito.

Adapun rincian suntikan tambahan
anggaran Pilkada Rp1,02 triliun (Rp1.020,58 miliar) untuk Penyelenggara Pemilu
Daerah itu kata Mendagri terbagi tiga pos, yaitu: 1. Untuk KPU Daerah sebanyak
Rp908,44 milyar, 2. Untuk Bawaslu Daerah Rp76,36 miliar, 3. Untuk anggaran
pengamanan sebesar Rp35,78 miliar.

Mendagri juga merinci suntikan
tambahan anggaran Pilkada Rp391 miliar untuk Penyelenggara Pemilu Pusat yaitu:
1. Untuk KPU RI sebesar Rp129 miliar, 2. Untuk Bawaslu RI sebesar Rp323 miliar,
3. Untuk DKPP sebesar Rp39 miliar.

“Jadi kami melihat total
anggaran APBN yang didistribusikan ke penyelenggara Pemilu Pusat sebesar Rp391
miliar dan daerah Rp1,02 triliun,” ujar Tito.

Baca Juga :  Tak Ingin Terjadi Ketimpangan Antardapil

Mendagri mengatakan sebelumnya,
total anggaran Pilkada 2020 yang sudah dianggarkan pemerintah dari APBN di
tahun sebelumnya sebanyak Rp14,98 triliun (akumulatif semua daerah). Namun yang
sudah dicairkan untuk lima tahapan awal Pilkada (sebelum pandemik COVID-19)
adalah sebesar Rp5,78 triliun.

“Sehingga masih ada sisa
lebih kurang Rp9,2 triliun yang setelah ada Keputusan KPU untuk menunda
tahapan, maka pada tanggal 21 April 2020, Mendagri sudah mengeluarkan Surat
Edaran agar anggaran Pilkada sisa sebanyak Rp9,2 triliun itu dibekukan atau
ditahan jangan dikeluarkan dulu,” kata Tito.

Kemudian setelah itu Kemendagri
meminta dilakukan refocusing dan realokasi anggaran Penerimaan Belanja Daerah
untuk penanganan COVID-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

“Anggaran penanganan
COVID-19 dari pos-pos yang lain, di luar anggaran Pilkada yang dibekukan,  itu sudah terakomodasi sebanyak lebih kurang
Rp67 triliun yang difokuskan untuk tiga hal, satu untuk kesehatan, dua adalah
social safety net atau bantuan sosial, tiga adalah untuk stimulus
ekonomi,” kata Mendagri.

Terpopuler

Artikel Terbaru