24.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Memasuki Masa Tenang, KPU Cabut Sejumlah APK

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya dan stakeholder melakukan pembersihan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di tiga kecamatan, Kota Palangkaraya pada minggu pagi (11/2/2024).

“Kegiatan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi KPU Kota Palangkaraya, Bawaslu Kota Palangkaraya dan stakeholder terkait pada Selasa 6 Februari 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palangkaraya,” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelanggara KPU Kota Palangkaraya, Anang Juhaidi.

Anang mengatakan kegiatan pembersihan APK tersebut dalam rangka memasuki masa tenang mulai 11 sampai 13 Februari. Jelasnya, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Baca Juga :  Tiga Legislator PDIP Perebutkan Kursi Ketua DPRD Kotim

“Kegiatan pembersihan APK ini kami lakukan di tiga titik yaitu Kecamatan Sabangau, Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya. Harapanya seluruh atribut APK yang dipasang oleh peserta pemilihan umum (Pemilu) sudah harus dibersihkan,” ucapnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah memberitahukan kepada peserta Pemilu bahwa APK mereka sudah harus dibersihkan. Ke depan, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi apakah seluruh APK sudah dibersihkan atau belum. (jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya dan stakeholder melakukan pembersihan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di tiga kecamatan, Kota Palangkaraya pada minggu pagi (11/2/2024).

“Kegiatan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi KPU Kota Palangkaraya, Bawaslu Kota Palangkaraya dan stakeholder terkait pada Selasa 6 Februari 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palangkaraya,” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelanggara KPU Kota Palangkaraya, Anang Juhaidi.

Anang mengatakan kegiatan pembersihan APK tersebut dalam rangka memasuki masa tenang mulai 11 sampai 13 Februari. Jelasnya, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Baca Juga :  Tiga Legislator PDIP Perebutkan Kursi Ketua DPRD Kotim

“Kegiatan pembersihan APK ini kami lakukan di tiga titik yaitu Kecamatan Sabangau, Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya. Harapanya seluruh atribut APK yang dipasang oleh peserta pemilihan umum (Pemilu) sudah harus dibersihkan,” ucapnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah memberitahukan kepada peserta Pemilu bahwa APK mereka sudah harus dibersihkan. Ke depan, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi apakah seluruh APK sudah dibersihkan atau belum. (jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru