PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak tujuh pasangan calon (paslon) dari Kalimantan Tengah mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga Senin (9/12/2024) malam, gugatan yang diajukan berasal dari sejumlah daerah di provinsi ini, antara lain Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kapuas, Lamandau, Katingan, Barito Utara, dan Murung Raya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, membenarkan bahwa salah satu paslon dari wilayahnya, yakni Rojikinnor-Vina Panduwinata, telah melayangkan gugatan. Gugatan tersebut diajukan setelah pleno KPU menetapkan pasangan Fairid-Zaini sebagai pemenang dengan perolehan 81.472 suara, jauh meninggalkan Rojikinnor-Vina yang meraih 46.466 suara.
“Kami menghormati langkah hukum yang diambil paslon. Hingga kini, kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai materi gugatan yang diajukan,” ujar Joko di dari Kalteng Pos, Senin (9/12).
Sementara itu, pasangan dari Katingan, Sakariyas-Endang Susilawatie, juga telah mendaftarkan gugatan mereka. Namun, tim hukum paslon tersebut memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.
“Kami masih mempersiapkan langkah berikutnya dan belum akan memberikan pernyataan resmi,” kata Winda, perwakilan tim hukum Sakariyas-Endang.
Selain gugatan di tingkat kabupaten/kota, hasil pemilihan gubernur di Kalimantan Tengah juga berpotensi menjadi sengketa. Tim dari pasangan calon nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi (Koyem-SHD), berencana membawa persoalan ini ke MK.
Pasangan ini merasa dirugikan oleh perubahan data suara yang terjadi selama rekapitulasi. Saksi mereka, Moses Agus Puwono, menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi karena mengklaim ada pengurangan suara hingga 13.000.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada permohonan resmi terkait Pilgub Kalteng yang terdaftar di MK.
Terpisah, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, menilai langkah gugatan ini merupakan bagian dari dinamika politik yang kerap terjadi usai Pilkada. Namun, ia mengingatkan, peluang untuk mengubah hasil pemilihan sangat kecil, terutama jika selisih suara signifikan.
“Dalam konteks gugatan Pilkada, MK biasanya berfokus pada bukti-bukti yang kuat. Selain itu, biaya untuk mengajukan gugatan ini juga tidak sedikit, karena mencakup biaya resmi maupun biaya pendukung lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa rekapitulasi suara telah dilakukan secara berjenjang dan transparan.
“Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan di MK. Proses rekapitulasi dilakukan sesuai aturan, tanpa ada pengurangan suara,” kata anggota KPU Kalteng, Dwi Swasono.
Di sisi lain, anggota Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon, mengimbau semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Ia mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormatinya.
“Pilihan politik boleh berbeda, tetapi yang terpenting adalah menjaga persatuan dan stabilitas di Kalimantan Tengah,” tegasnya. (hfz)