27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Mangkir Lagi dari KPK, Pakar Hukum: Zulkifli Hasan Tidak Patuh Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan
alias Zulhas kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai saksi pada kasus suap korporasi PT Palma Satu.

Pakar hukum Universitas
Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi menilai ketidak hadiran Zulhas ini sebagai
bukti tidak patuh hukum. Seharusnya, Zulhas wajib memenuhi panggilan KPK.

“Dari segi hukum, Zulhas terlihat
tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan
amanat konstitusi dan undang-undang,” ungkap Juajir di Makassar hari ini.

Zulhas kembali mangkir dari
panggilan KPK pada, Kamis (06/02) untuk kedua kali. Sebelumnya pada pemanggilan
pertama 16 Januari 2020 Ketua Umum PAN itu juga tidak datang.

Menurut akademisi yang menyandang
gelar Profesor dibidang hukum itu menuturkan, sebagai Wakil Ketua MPR dan Ketua
Umum Partai, Zulhas harusnya memahami prinsip equilibrium before the law, yakni
setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.

Baca Juga :  Baliho Puan Maharani Merajalela

Dengan demikian, ketika dipanggil
sebagai saksi kasus di KPK, Zulhas terikat kewajiban untuk membantu proses
penyelidikan KPK. “Tidak malah mangkir hingga dua kali karena kepentingan
pribadi,” jelas Juajir.

“Etika politik dan moral Zulhas
perlu dipertanyakan jika seperti ini,” tambahnya.

Menurut Juajir, selain berwenang
melakukan jemput paksa, KPK juga bisa menjerat Wakil Ketua MPR tersebut dengan
tindak pidana, dalam hal ini Zulhas bisa dianggap menghalang-halangi proses
hukum oleh KPK.

“Dia bisa dikenakan tindak pidana
menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis 7 tahun
karena menghalangi penyidikan KPK,” ucap Juajir.

Mangkirnya Zulhas pada
pemanggilan kedua karena alasan kegiatan partai di Kendari, Sulawesi Tenggara
akibatnya hingga saat ini KPK belum bisa mendapatkan keterangan dari Zulhas
terkait tersangka korporasi PT Palma Satu.

Baca Juga :  Anak-Anak Muda Kalteng Harus Terus Menggali Potensi Diri

Diketahui, bukan dalam kasus ini
saja Zulhas mangkir, sebelumnya mantan Menteri Kehutanan di masa Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Zulhas pernah tidak hadir ketika dipanggil
sebagai saksi oleh KPK. Pada saat itu, Zulhas dipanggil sebagai saksi dalam
kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan,
yang akhirnya divonis penjara 12 tahun penjara. (fin/dal/kpc)

JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan
alias Zulhas kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai saksi pada kasus suap korporasi PT Palma Satu.

Pakar hukum Universitas
Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi menilai ketidak hadiran Zulhas ini sebagai
bukti tidak patuh hukum. Seharusnya, Zulhas wajib memenuhi panggilan KPK.

“Dari segi hukum, Zulhas terlihat
tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan
amanat konstitusi dan undang-undang,” ungkap Juajir di Makassar hari ini.

Zulhas kembali mangkir dari
panggilan KPK pada, Kamis (06/02) untuk kedua kali. Sebelumnya pada pemanggilan
pertama 16 Januari 2020 Ketua Umum PAN itu juga tidak datang.

Menurut akademisi yang menyandang
gelar Profesor dibidang hukum itu menuturkan, sebagai Wakil Ketua MPR dan Ketua
Umum Partai, Zulhas harusnya memahami prinsip equilibrium before the law, yakni
setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.

Baca Juga :  Baliho Puan Maharani Merajalela

Dengan demikian, ketika dipanggil
sebagai saksi kasus di KPK, Zulhas terikat kewajiban untuk membantu proses
penyelidikan KPK. “Tidak malah mangkir hingga dua kali karena kepentingan
pribadi,” jelas Juajir.

“Etika politik dan moral Zulhas
perlu dipertanyakan jika seperti ini,” tambahnya.

Menurut Juajir, selain berwenang
melakukan jemput paksa, KPK juga bisa menjerat Wakil Ketua MPR tersebut dengan
tindak pidana, dalam hal ini Zulhas bisa dianggap menghalang-halangi proses
hukum oleh KPK.

“Dia bisa dikenakan tindak pidana
menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis 7 tahun
karena menghalangi penyidikan KPK,” ucap Juajir.

Mangkirnya Zulhas pada
pemanggilan kedua karena alasan kegiatan partai di Kendari, Sulawesi Tenggara
akibatnya hingga saat ini KPK belum bisa mendapatkan keterangan dari Zulhas
terkait tersangka korporasi PT Palma Satu.

Baca Juga :  Anak-Anak Muda Kalteng Harus Terus Menggali Potensi Diri

Diketahui, bukan dalam kasus ini
saja Zulhas mangkir, sebelumnya mantan Menteri Kehutanan di masa Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Zulhas pernah tidak hadir ketika dipanggil
sebagai saksi oleh KPK. Pada saat itu, Zulhas dipanggil sebagai saksi dalam
kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan,
yang akhirnya divonis penjara 12 tahun penjara. (fin/dal/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru