PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail, memutuskan mencabut gugatan hasil Pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana di Jakarta, Kamis (9/1).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat itu turut menghadirkan Willy Midel Yoseph secara virtual. Dalam kesempatannya, Willy mengonfirmasi pencabutan permohonan perkara bernomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 kepada majelis hakim.
“Benar, kami telah mencabut permohonan ini dan telah menugaskan kuasa hukum untuk hadir dalam sidang guna menyampaikan pencabutan kuasa sekaligus penarikan perkara,” ungkap Willy melalui video konferensi.
Majelis hakim kemudian memverifikasi keabsahan surat pencabutan yang disampaikan oleh pihak pemohon. Surat tersebut dinyatakan ditandatangani langsung oleh kedua prinsipal.
“Benar,” ujar Willy singkat.
Setelah memastikan keaslian dokumen, majelis hakim menyatakan pencabutan gugatan sah. Dengan diterimanya surat yang telah ditandatangani, proses hukum perkara tersebut resmi dihentikan. (hfz)