25.2 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Bawaslu Palangka Raya Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Aturan Kampanye

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati, menekankan pentingnya pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Endrawati menyebutkan bahwa sanksi tegas akan dikenakan bagi pemasangan yang melanggar, yaitu dengan penurunan secara paksa.

“Namun, sebelum tindakan tegas diambil, kami akan memberikan imbauan persuasif kepada pasangan calon melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menurunkan sendiri alat peraga yang melanggar aturan dalam jangka waktu yang ditentukan,” jelasnya, Selasa (8/10/2024).

Endrawati menambahkan, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU agar memerintahkan pasangan calon untuk membersihkan atau menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam waktu 1×24 jam, mereka wajib membersihkan atau menurunkan alat peraga tersebut. Jika tidak, KPU bersama Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menurunkan alat peraga tersebut secara paksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Ganjar Sebut Tokoh Agama Bisa Bantu Selesaikan Persoalan Rakyat

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai pelanggaran, Bawaslu telah menemukan sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang selama masa pengawasan.

“Kami belum menerima laporan pelanggaran, tetapi kami menemukan beberapa alat peraga yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Misalnya, dipasang di tiang listrik, dipaku di pohon, dan lokasi jalur-jalur yang seharusnya tidak boleh dipasang,” ujar Endrawati.

Sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, Bawaslu berencana memberikan imbauan kepada semua pasangan calon yang terlibat dalam Pemilu Kota Palangka Raya untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye.

“Kami akan mengimbau semua bakal pasangan calon yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU,” imbuhnya.

Baca Juga :  PDIP Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Endrawati juga menyoroti beberapa lokasi strategis di Kota Palangka Raya, seperti Jalan Cilik Riwut, Jalan Yo Sudarso, dan Jalan Soekarno, di mana banyak ditemukan pelanggaran pemasangan alat peraga. Ia meminta masyarakat untuk turut mendokumentasikan pelanggaran, khususnya pemasangan di tiang listrik dan pohon, yang sangat dilarang.

“Kami meminta kepada pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya Satpol PP, DLH, dan Disperkim untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi yang tidak memiliki izin,” pungkasnya. (*ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati, menekankan pentingnya pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Endrawati menyebutkan bahwa sanksi tegas akan dikenakan bagi pemasangan yang melanggar, yaitu dengan penurunan secara paksa.

“Namun, sebelum tindakan tegas diambil, kami akan memberikan imbauan persuasif kepada pasangan calon melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menurunkan sendiri alat peraga yang melanggar aturan dalam jangka waktu yang ditentukan,” jelasnya, Selasa (8/10/2024).

Endrawati menambahkan, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU agar memerintahkan pasangan calon untuk membersihkan atau menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam waktu 1×24 jam, mereka wajib membersihkan atau menurunkan alat peraga tersebut. Jika tidak, KPU bersama Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menurunkan alat peraga tersebut secara paksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Ganjar Sebut Tokoh Agama Bisa Bantu Selesaikan Persoalan Rakyat

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai pelanggaran, Bawaslu telah menemukan sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang selama masa pengawasan.

“Kami belum menerima laporan pelanggaran, tetapi kami menemukan beberapa alat peraga yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Misalnya, dipasang di tiang listrik, dipaku di pohon, dan lokasi jalur-jalur yang seharusnya tidak boleh dipasang,” ujar Endrawati.

Sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, Bawaslu berencana memberikan imbauan kepada semua pasangan calon yang terlibat dalam Pemilu Kota Palangka Raya untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye.

“Kami akan mengimbau semua bakal pasangan calon yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU,” imbuhnya.

Baca Juga :  PDIP Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Endrawati juga menyoroti beberapa lokasi strategis di Kota Palangka Raya, seperti Jalan Cilik Riwut, Jalan Yo Sudarso, dan Jalan Soekarno, di mana banyak ditemukan pelanggaran pemasangan alat peraga. Ia meminta masyarakat untuk turut mendokumentasikan pelanggaran, khususnya pemasangan di tiang listrik dan pohon, yang sangat dilarang.

“Kami meminta kepada pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya Satpol PP, DLH, dan Disperkim untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi yang tidak memiliki izin,” pungkasnya. (*ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru