PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) ke sejumlah Kecamatan di Kota Palangkaraya pada Senin pagi (8/1/2024).
“Rute kami ada di tiga titik yakni Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut, dan Kecamatan Sebangau. Hari ini kami akan menertibkan di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, rumah sakit dan fasilitas pemerintah. Itu yang  akan menjadi titik fokus penertiban hari ini,” ucap anggota Bawaslu Kota Palangkaraya, Eko Wahyudi.
Lebih lanjut, Â Eko mengatakan pihaknya tidak dapat menentukan berapa jumlah APK yang akan ditertibkan. Karena mungkin saja dalam waktu 3×24 jam sesudah imbauan kepada parpol, ada parpol yang sudah menertibkan secara mandiri.
“Kami sudah mengimbau para partai politik di hari Kamis (4/1/2024). Kami meminta partai politik agar menertibkan secara pribadi dalam waktu 3×24 jam jika tidak maka kami yang akan menertibkan,” tegasnya.
Tambahnya, adapun temuan pelanggaran APK di lapangan yaitu pemasangan APK di depan fasilitas pemerintah, depan rumah ibadah dan pemasangan APK di pohon.
“Hari ini yang kami tertibkan adalah spanduknya dan yang tidak diangkut adalah kayunya. Kondisi armada hari ini sangat terbatas dan kami sudah minta izin Dinas Perhubungan dan Satpol Pp agar kedepannya dapat memfasilitasi,” tandasnya. (*jef/pri)