28.4 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Bawaslu: Tidak Ada Lagi Kampanye di Masa Tenang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Yusniwati mengatakan bahwa pada 11 hingga 13 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Masa tenang adalah masa di mana tidak ada lagi atribut, kampanye maupun orasi yang berhubungan dengan kepemiluan dari partai politik, calon dan paslon, yang ada adalah masa memepersiapkan hari H Pemilu 2024,” jelasnya saat ditemui Prokalteng.co pada Rabu pagi, (7/2/2024).

Ditegaskannya, jika masih ada alat peraga kampanye (APK) baik dalam bentuk stiker dan bentuk pelanggaran lainnya, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya akan turun untuk penertiban bahkan sampai ke tingkat kelurahan dan tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :  Perusakan Foto Wajah APK Caleg Bentuk Pelanggaran, Bawaslu : Sejauh Ini Belum Ada Partai Melapor

“Kami akan memberdayakan setiap pengawas TPS untuk melakukan penertiban APK,” jelasnya.

Sebelumnya, Yusniwati mengimbau bahwa pada tanggal 10 Februari 2024 adalah hari terakhir kampanye dan sudah diimbau kepada masing-masing partai politik untuk segera menurunkan APK.

“Apabila masih ada sisa kami dari pihak Bawaslu akan ikut menertibkan dalam hal ini dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP,” tutupnya. (jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Yusniwati mengatakan bahwa pada 11 hingga 13 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Masa tenang adalah masa di mana tidak ada lagi atribut, kampanye maupun orasi yang berhubungan dengan kepemiluan dari partai politik, calon dan paslon, yang ada adalah masa memepersiapkan hari H Pemilu 2024,” jelasnya saat ditemui Prokalteng.co pada Rabu pagi, (7/2/2024).

Ditegaskannya, jika masih ada alat peraga kampanye (APK) baik dalam bentuk stiker dan bentuk pelanggaran lainnya, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya akan turun untuk penertiban bahkan sampai ke tingkat kelurahan dan tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :  Perusakan Foto Wajah APK Caleg Bentuk Pelanggaran, Bawaslu : Sejauh Ini Belum Ada Partai Melapor

“Kami akan memberdayakan setiap pengawas TPS untuk melakukan penertiban APK,” jelasnya.

Sebelumnya, Yusniwati mengimbau bahwa pada tanggal 10 Februari 2024 adalah hari terakhir kampanye dan sudah diimbau kepada masing-masing partai politik untuk segera menurunkan APK.

“Apabila masih ada sisa kami dari pihak Bawaslu akan ikut menertibkan dalam hal ini dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP,” tutupnya. (jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru