30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Akhir Masa Kampanye, Parpol Harus Turunkan APK

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pahandut, Kota palangkaraya, Yusniwati mengatakan terkait pengawasan Pemilu pihaknya mengikuti pergerakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jika pihak KPU bergerak maka pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan fungsi pengawasan

“Terkait alat peraga kampanye (APK) atau spanduk tetap kami lakukan pengawasan. Untuk pengawasan kampanye juga kami lakukan pengawasan dan kami mengikuti surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diterbikan Polres. Apabila ada STTP kampanye dibagikan ke kami maka kami langsung turun untuk pengawasan,” jelasnya saat ditemui Prokalteng.co pada Rabu, (7/2/2024).

Terkait masalah pelanggaran APK, pihaknya lebih banyak memberikan imbauan, karena sistem kerja pihaknya lebih ke pencegahan, sehingga sejauh ini bebih banyak melakukan imbauan.

Baca Juga :  Bacapres Ganjar Pranowo Dijadwalkan ke Palangkaraya

“Sejauh ini pelanggar kami imbau untuk APK langsung kami laporan dan diimbau kepada partai politik. Selanjutnya, partai yang akan mengevaluasi kesalahan di mana lalu mereka menertibkan sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan pada 10 Februari 2024 adalah hari terakhir kampanye dan sudah diimbau kepada masing-masing partai untuk menurunkan APK.

“Apabila masih ada sisa kami dari pihak Bawaslu akan ikut menertibkan dalam hal ini dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP,” tandasnya. (jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pahandut, Kota palangkaraya, Yusniwati mengatakan terkait pengawasan Pemilu pihaknya mengikuti pergerakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jika pihak KPU bergerak maka pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan fungsi pengawasan

“Terkait alat peraga kampanye (APK) atau spanduk tetap kami lakukan pengawasan. Untuk pengawasan kampanye juga kami lakukan pengawasan dan kami mengikuti surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diterbikan Polres. Apabila ada STTP kampanye dibagikan ke kami maka kami langsung turun untuk pengawasan,” jelasnya saat ditemui Prokalteng.co pada Rabu, (7/2/2024).

Terkait masalah pelanggaran APK, pihaknya lebih banyak memberikan imbauan, karena sistem kerja pihaknya lebih ke pencegahan, sehingga sejauh ini bebih banyak melakukan imbauan.

Baca Juga :  Bacapres Ganjar Pranowo Dijadwalkan ke Palangkaraya

“Sejauh ini pelanggar kami imbau untuk APK langsung kami laporan dan diimbau kepada partai politik. Selanjutnya, partai yang akan mengevaluasi kesalahan di mana lalu mereka menertibkan sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan pada 10 Februari 2024 adalah hari terakhir kampanye dan sudah diimbau kepada masing-masing partai untuk menurunkan APK.

“Apabila masih ada sisa kami dari pihak Bawaslu akan ikut menertibkan dalam hal ini dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP,” tandasnya. (jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru