32.7 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

MK Seleksi Ketat Gugatan Pilkada Kalteng, Hanya yang Bukti Kuat Bisa Lanjut

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 10 gugatan sengketa Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah teregistrasi. Meski semua perkara masuk tahap pemeriksaan awal, para ahli hukum memprediksi sebagian besar gugatan akan gugur di fase awal dan tidak sampai ke tahap pembuktian.

Praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menjelaskan, perkara yang terdaftar di MK saat ini berada dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi gugatan. Proses ini meliputi pencatatan dalam buku registrasi, pemeriksaan dokumen, dan validasi alat bukti pemohon.

“Pemeriksaan awal mencakup pemaparan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pandangan dari Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota. Semua ini dilakukan dalam persidangan fase satu yang melibatkan tiga hakim,” ujar Ari Yunus, dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (7/1).

Baca Juga :  Dekat Masyarakat dan Miliki Pengalaman, Damang : Agustiar Cocok dan Layak Memimpin Kalteng

Ia menegaskan, gugatan hanya bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian jika mampu menunjukkan bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil secara signifikan. Misalnya, selisih suara yang besar seperti pada Pilkada Barito Selatan dan Kotawaringin Timur membuat gugatan berpotensi gugur di tahap ini.

Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK menunjukkan keberpihakan pada asas keadilan dengan menunda pemberlakuan ambang batas suara dalam situasi tertentu. Contohnya, pada Pilkada Nabire dan Banjarmasin, MK tetap memeriksa pokok perkara meski selisih suara melampaui ambang batas karena pelanggaran serius yang dilaporkan.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Farid Zaky, menilai pasangan calon dengan selisih suara tipis lebih berpeluang melanjutkan proses di MK. Namun, hal ini bergantung pada kemampuan pihak penggugat menunjukkan bukti pelanggaran TSM.

Baca Juga :  WMY-Habib Deklarasi, Targetkan 90 Persen Suara di Gunung Mas

“Faktor selisih suara tipis menjadi pertimbangan penting. Namun, tanpa bukti yang kuat, gugatan tetap sulit diterima,” ungkap Farid.

Ia juga menyoroti potensi petahana yang memiliki keunggulan elektoral berkat kendali atas struktur pemerintahan. Namun, keunggulan ini harus dibuktikan dengan data dan fakta yang konkret.

Menurut Farid, keputusan akhir tetap berada di tangan para hakim MK yang dikenal sering mengambil langkah tak terduga, termasuk penghapusan atau pengurangan ambang batas pada situasi tertentu.

“Pilkada tahun ini sulit diprediksi. Namun, koalisi besar seperti KIM Plus memiliki peluang besar untuk lolos ke tahap berikutnya karena pengaruh politik nasional yang kuat,” pungkasnya.  (irj/ce/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 10 gugatan sengketa Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah teregistrasi. Meski semua perkara masuk tahap pemeriksaan awal, para ahli hukum memprediksi sebagian besar gugatan akan gugur di fase awal dan tidak sampai ke tahap pembuktian.

Praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menjelaskan, perkara yang terdaftar di MK saat ini berada dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi gugatan. Proses ini meliputi pencatatan dalam buku registrasi, pemeriksaan dokumen, dan validasi alat bukti pemohon.

“Pemeriksaan awal mencakup pemaparan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pandangan dari Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota. Semua ini dilakukan dalam persidangan fase satu yang melibatkan tiga hakim,” ujar Ari Yunus, dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (7/1).

Baca Juga :  Dekat Masyarakat dan Miliki Pengalaman, Damang : Agustiar Cocok dan Layak Memimpin Kalteng

Ia menegaskan, gugatan hanya bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian jika mampu menunjukkan bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil secara signifikan. Misalnya, selisih suara yang besar seperti pada Pilkada Barito Selatan dan Kotawaringin Timur membuat gugatan berpotensi gugur di tahap ini.

Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK menunjukkan keberpihakan pada asas keadilan dengan menunda pemberlakuan ambang batas suara dalam situasi tertentu. Contohnya, pada Pilkada Nabire dan Banjarmasin, MK tetap memeriksa pokok perkara meski selisih suara melampaui ambang batas karena pelanggaran serius yang dilaporkan.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Farid Zaky, menilai pasangan calon dengan selisih suara tipis lebih berpeluang melanjutkan proses di MK. Namun, hal ini bergantung pada kemampuan pihak penggugat menunjukkan bukti pelanggaran TSM.

Baca Juga :  WMY-Habib Deklarasi, Targetkan 90 Persen Suara di Gunung Mas

“Faktor selisih suara tipis menjadi pertimbangan penting. Namun, tanpa bukti yang kuat, gugatan tetap sulit diterima,” ungkap Farid.

Ia juga menyoroti potensi petahana yang memiliki keunggulan elektoral berkat kendali atas struktur pemerintahan. Namun, keunggulan ini harus dibuktikan dengan data dan fakta yang konkret.

Menurut Farid, keputusan akhir tetap berada di tangan para hakim MK yang dikenal sering mengambil langkah tak terduga, termasuk penghapusan atau pengurangan ambang batas pada situasi tertentu.

“Pilkada tahun ini sulit diprediksi. Namun, koalisi besar seperti KIM Plus memiliki peluang besar untuk lolos ke tahap berikutnya karena pengaruh politik nasional yang kuat,” pungkasnya.  (irj/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru