Pengamat UPR: WFH Jumat Jadi Ujian Profesionalisme ASN di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rencana penerapan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendapat tanggapan dari kalangan pengamat.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif sekaligus ujian profesionalisme bagi jajaran birokrasi, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Pengamat kebijakan Pemerintahan dari Universitas Palangka Raya (UPR) Marvy F. A Sahay, menyebut langkah tersebut bukan sekadar memindahkan lokasi kerja ke rumah, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memperbaiki efisiensi pelayanan publik menuju Birokrasi 4.0.

“Pergeseran dari budaya kerja berbasis kehadiran (attendance-based) menuju berbasis hasil (result-based) merupakan perwujudan dari perubahan paradigma administrasi publik. Pemerintah dituntut berubah menjadi agile governance atau pemerintahan yang lincah,” ungkap Marvy, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, jika birokrasi tradisional diibaratkan sebagai kapal besar yang sulit berbelok, maka agile governance adalah pasukan speedboat yang mampu bermanuver cepat di tengah perubahan.

Terkait kesiapan, Marvy optimistis Pemprov Kalteng tidak akan kesulitan beradaptasi, mengingat birokrasi pemerintahan telah memiliki pengalaman WFH dengan durasi yang lebih panjang saat pandemi COVID-19 lalu.

Baca Juga :  Kantongi ULO Kominfo Sejak 2021, Aulia Network Perkuat Layanan 2026

Meski berpotensi mempercepat modernisasi birokrasi, Akademisi di Universitas Palangka Raya ini juga menyoroti karakteristik geografis Kalteng yang luas.

Electronic money exchangers listing

Ia menekankan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Rumah Sakit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak boleh tutup total di hari Jumat.

“Idealnya diterapkan sistem shifting atau piket. Layanan tatap muka tetap berjalan dengan kekuatan minimum, misalnya 25 hingga 30 persen staf tetap Work From Office (WFO). Sementara sisanya didukung dengan layanan daring,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengembangkan layanan digital yang lebih fungsional dan terintegrasi guna menambal celah pelayanan fisik.

Untuk mendukung kebijakan ini, Marvy memaparkan beberapa tata kelola yang wajib disiapkan oleh Pemprov Kalteng. Pertama, memastikan infrastruktur IT dan server pemerintah daerah stabil serta aman dari ancaman serangan siber.

Kedua, perlu diterbitkan regulasi turunan khusus di tingkat provinsi. Aturan ini harus merinci kriteria ASN yang diizinkan WFH serta indikator keberhasilan harian, sehingga hasil pelayanan tetap akuntabel.

Baca Juga :  Dukungan dan Restu untuk Riban Satia Terus Bertambah

“Esensi dari WFH ini bukan hari libur, melainkan tetap bekerja seperti biasa hanya tempatnya yang berpindah. Oleh karena itu, perlu adanya sistem monitoring berbasis geografis untuk memastikan ASN benar-benar berada di lokasi kerjanya,” tegas Marvy.

Di sisi lain, Marvy tidak menampik adanya potensi kelemahan dari kebijakan ini, salah satunya adalah risiko penurunan kualitas pelayanan publik.

Untuk mengantisipasinya, pemerintah diwajibkan menyediakan saluran pengaduan masyarakat yang tetap aktif dan responsif pada hari Jumat.

Sebagai penutup, Marvy menegaskan bahwa keberhasilan WFH di hari Jumat akan sangat bergantung pada sistem pengawasan.

“Kebijakan ini adalah ujian bagi profesionalisme ASN di Kalimantan Tengah. Jika diterapkan dengan pengawasan ketat berbasis teknologi, Pemprov Kalteng akan menjadi instansi yang lincah dan modern. Namun, jika pengawasannya longgar, risiko penurunan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah akan menjadi taruhannya,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rencana penerapan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendapat tanggapan dari kalangan pengamat.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif sekaligus ujian profesionalisme bagi jajaran birokrasi, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Pengamat kebijakan Pemerintahan dari Universitas Palangka Raya (UPR) Marvy F. A Sahay, menyebut langkah tersebut bukan sekadar memindahkan lokasi kerja ke rumah, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memperbaiki efisiensi pelayanan publik menuju Birokrasi 4.0.

Electronic money exchangers listing

“Pergeseran dari budaya kerja berbasis kehadiran (attendance-based) menuju berbasis hasil (result-based) merupakan perwujudan dari perubahan paradigma administrasi publik. Pemerintah dituntut berubah menjadi agile governance atau pemerintahan yang lincah,” ungkap Marvy, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, jika birokrasi tradisional diibaratkan sebagai kapal besar yang sulit berbelok, maka agile governance adalah pasukan speedboat yang mampu bermanuver cepat di tengah perubahan.

Terkait kesiapan, Marvy optimistis Pemprov Kalteng tidak akan kesulitan beradaptasi, mengingat birokrasi pemerintahan telah memiliki pengalaman WFH dengan durasi yang lebih panjang saat pandemi COVID-19 lalu.

Baca Juga :  Kantongi ULO Kominfo Sejak 2021, Aulia Network Perkuat Layanan 2026

Meski berpotensi mempercepat modernisasi birokrasi, Akademisi di Universitas Palangka Raya ini juga menyoroti karakteristik geografis Kalteng yang luas.

Ia menekankan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Rumah Sakit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak boleh tutup total di hari Jumat.

“Idealnya diterapkan sistem shifting atau piket. Layanan tatap muka tetap berjalan dengan kekuatan minimum, misalnya 25 hingga 30 persen staf tetap Work From Office (WFO). Sementara sisanya didukung dengan layanan daring,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengembangkan layanan digital yang lebih fungsional dan terintegrasi guna menambal celah pelayanan fisik.

Untuk mendukung kebijakan ini, Marvy memaparkan beberapa tata kelola yang wajib disiapkan oleh Pemprov Kalteng. Pertama, memastikan infrastruktur IT dan server pemerintah daerah stabil serta aman dari ancaman serangan siber.

Kedua, perlu diterbitkan regulasi turunan khusus di tingkat provinsi. Aturan ini harus merinci kriteria ASN yang diizinkan WFH serta indikator keberhasilan harian, sehingga hasil pelayanan tetap akuntabel.

Baca Juga :  Dukungan dan Restu untuk Riban Satia Terus Bertambah

“Esensi dari WFH ini bukan hari libur, melainkan tetap bekerja seperti biasa hanya tempatnya yang berpindah. Oleh karena itu, perlu adanya sistem monitoring berbasis geografis untuk memastikan ASN benar-benar berada di lokasi kerjanya,” tegas Marvy.

Di sisi lain, Marvy tidak menampik adanya potensi kelemahan dari kebijakan ini, salah satunya adalah risiko penurunan kualitas pelayanan publik.

Untuk mengantisipasinya, pemerintah diwajibkan menyediakan saluran pengaduan masyarakat yang tetap aktif dan responsif pada hari Jumat.

Sebagai penutup, Marvy menegaskan bahwa keberhasilan WFH di hari Jumat akan sangat bergantung pada sistem pengawasan.

“Kebijakan ini adalah ujian bagi profesionalisme ASN di Kalimantan Tengah. Jika diterapkan dengan pengawasan ketat berbasis teknologi, Pemprov Kalteng akan menjadi instansi yang lincah dan modern. Namun, jika pengawasannya longgar, risiko penurunan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah akan menjadi taruhannya,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru