Site icon Prokalteng

MK Belum Putuskan Gugatan Pilkada Lamandau, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Pilkada Lamandau

Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat memimpin sidang hasil pemilihan pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2). (FOTO: TANGKAP LAYAR)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau pada pembacaan putusan dismisal. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Salah satu Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, ada tujuh perkara yang belum diputuskan dalam sidang 4 Februari 2025, termasuk gugatan Pilkada Lamandau dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Persidangan akan berlanjut, dan masing-masing pihak akan dipanggil secara resmi oleh paniteraan MK,” ujar Arief.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra-Budiman sebagai pemohon. Sementara itu, Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan MK dan siap menghadapi proses berikutnya.

“Kami siap menghadapi sidang lanjutan. Wajar jika perkara ini berlanjut karena memenuhi syarat formil, termasuk selisih suara yang mencapai 2 persen,” ujarnya singkat. (bib)

Exit mobile version