27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pendaftaran PTPS se-Kalteng Dibuka, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kalimantan Tengah (Kalteng) telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.

Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Kota Palangka Raya mulai tanggal 2 hingga tanggal 6 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menjelaskan, Calon Pengawas TPS yang dicari sebanyak 7.830 orang sesuai dengan jumlah TPS artinya setiap TPS akan ada 1 orang.

“Proses pendaftaran mulai penerimaan berkas di mulai 2-6 Januari 2024. Proses rekrutmen Pengawas TPS di Kalteng akan ditangani oleh Panwascam di setiap kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi,” kata Satriadi, Rabu (3/1).

Terkait kriteria, Satriadi menyebutkan beberapa Kriteria calon Pengawas TPS yang dicari yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

“Syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 mendatang yakni pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 21 tahun saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir,” tambah Satriadi.

Baca Juga :  Jokowi Isyaratkan Dukung Airlangga Kembali Pimpin Golkar

Ia menambahkan bahwa syarat di antaranya  warga Negara Indonesia. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Kemudian syarat lainnya yakni, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga :  Pemudik Diimbau Waspada dan Hati-Hati Selama Perjalanan

Selain itu, syarat lainnya juga yakni tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

“Terkait persyaratan anggota Pengawas TPS akan diumumkan di setiap sekretariat masing-masing oleh Panwascam dengan melibatkan Pengawasan kelurahan/desa,” pungkasnya.

PTPS bertugas mengawasi persiapan Pemungutan suara, pelaksanaan Pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Dengan masa kerjanya sejak Pelantikan Pengawas TPS tanggal 22 Januari sampai dengan 22 Februari 2024. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kalimantan Tengah (Kalteng) telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.

Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Kota Palangka Raya mulai tanggal 2 hingga tanggal 6 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menjelaskan, Calon Pengawas TPS yang dicari sebanyak 7.830 orang sesuai dengan jumlah TPS artinya setiap TPS akan ada 1 orang.

“Proses pendaftaran mulai penerimaan berkas di mulai 2-6 Januari 2024. Proses rekrutmen Pengawas TPS di Kalteng akan ditangani oleh Panwascam di setiap kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi,” kata Satriadi, Rabu (3/1).

Terkait kriteria, Satriadi menyebutkan beberapa Kriteria calon Pengawas TPS yang dicari yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

“Syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 mendatang yakni pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 21 tahun saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir,” tambah Satriadi.

Baca Juga :  Jokowi Isyaratkan Dukung Airlangga Kembali Pimpin Golkar

Ia menambahkan bahwa syarat di antaranya  warga Negara Indonesia. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Kemudian syarat lainnya yakni, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga :  Pemudik Diimbau Waspada dan Hati-Hati Selama Perjalanan

Selain itu, syarat lainnya juga yakni tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

“Terkait persyaratan anggota Pengawas TPS akan diumumkan di setiap sekretariat masing-masing oleh Panwascam dengan melibatkan Pengawasan kelurahan/desa,” pungkasnya.

PTPS bertugas mengawasi persiapan Pemungutan suara, pelaksanaan Pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Dengan masa kerjanya sejak Pelantikan Pengawas TPS tanggal 22 Januari sampai dengan 22 Februari 2024. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru