Site icon Prokalteng

Optimalkan Pendapatan Daerah, BPPRD Palangka Raya Lakukan Pengawasan Usaha

Operasi pengawasan dan pendataan kafe dan restoran wajib pajak di Kota Palangka Raya, Sabtu (2/11). (IST)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar pengawasan tempat usaha wajib pajak pada Sabtu malam (2/11/2024) untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD, Andrew Vincent Pasaribu, dan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, serta dinas terkait.

“Pada malam ini, kami melanjutkan kegiatan pendataan, pengawasan, dan penetapan pajak daerah. Kami menjadwalkan sekitar 16 objek, yang mencakup pajak makanan dan minuman serta pajak jasa perhotelan,” ungkap Andrew.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mencapai hampir 80% dari target PAD yang ditetapkan sebesar lebih dari 164 miliar rupiah.

“Sejak tahun 2020, realisasi PAD telah mencapai sekitar 100 miliar. Dalam tiga tahun terakhir, kami berhasil mencapai 150 miliar, yang menunjukkan peningkatan 50%,” tambahnya.

Andrew juga mencatat bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang bisa dimanfaatkan. Menurutnya, kegiatan pengawasan ini cukup efektif dan didukung oleh berbagai pihak yang peduli terhadap peningkatan PAD.

“Peningkatan PAD ini akan digunakan untuk pembangunan Kota Palangka Raya. Kami mengimbau kepada semua wajib pajak, baik yang belum terdaftar maupun yang sudah, untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. Petugas kami siap membantu, tidak ada istilah mempersulit. Mari kita bersama-sama membangun Kota Palangka Raya,” tutupnya. (jef)

Exit mobile version