PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Calon Bupati Murung Raya (Mura) Nuryakin. Mengatakan, gugatan hasil Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada) dirinya bersama dengan Calon Wakil Bupati Doni telah tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Hari ini, Jumat, 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi telah resmi mencatat gugatan hasil Pilkada Murung Raya yang diajukan oleh pasangan Nuryakin-Doni atau Nurani dengan Nomor Registrasi Perkara 01/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujarnya, Jumat (3/1).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng ini menjelaskan, permohonan ini diajukan untuk mengawal demokrasi dan memastikan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
”Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh kader Partai Gerindra ini.
Pria yang juga pernah menjabat Wakil Bupati Mura periode 2008-2013 ini memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat setempat.
”Agar perjuangan ini membuahkan hasil terbaik untuk perubahan menuju Murung Raya yang lebih maju,” harapnya. (hfz)