26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Bawaslu Awasi ASN yang Mencalonkan Diri di Pilkada

SAMPIT – Bawaslu Kotim melakukan giat, diskusi dan
membahas masalah hukum tentang netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada Kotim
2020 mendatang.

Bawaslu membahas UU Nomor 8 Tahun
2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Perbawaslu 6 Tahun 2018, UU ASN 5 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
SE Bupati Kotawaringin Timur Nomor 800 Tahun 2019 untuk menggali legal standing
Bawaslu Kotim untuk mencegah dan atau menindak temuan dugaan pelanggaran
tentang netralitas.

Ketua Bawaslu Kotim M Tohari
mengumpulkan stafnya untuk mengkaji bersama masalah netralitas ASN, TNI dan
Polri. Mulai pada saat pendaftaran di partai politik, saat ditetapkan oleh KPU
Kotim dan masa kampanye.

Baca Juga :  Kirab Pemilu, Tanda Pesta Demokrasi Semakin Dekat

“Jika memang ada temuan, kami
terkait pelanggaran ini, khususnya kepada bakal calon bupati atau wakil yang
berasal dari ASN, maka Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi ke Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) di pusat,” jelasnya, Rabu sore (30/10).

Dalam PPRI Nomor 42/2004, lanjut
dia, terdapat beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan bagi ASN yang terbukti
melakukan pelanggaran etik. “Pelaksanaan penegakkan etiknya oleh pejabat pembina
kepegawaian,” akuinya.

Jika ada PNS yang ikut
berkompetisi, tegasnya, agar diawasi, inventarisasi siapa orangnya, didokumentasikan
dan dilaporkan ke gakumdu atau panwas. “Laporannya kita kawal bersama, biar ada
tindak lanjut dan sanksi hukumnya sesuai koridor dalam Perbawaslu 6 Tahun
2019,” pungkasnya. (rif/ami/nto)

Baca Juga :  Pemuda Berkontribusi dalam Pembangunan

SAMPIT – Bawaslu Kotim melakukan giat, diskusi dan
membahas masalah hukum tentang netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada Kotim
2020 mendatang.

Bawaslu membahas UU Nomor 8 Tahun
2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Perbawaslu 6 Tahun 2018, UU ASN 5 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
SE Bupati Kotawaringin Timur Nomor 800 Tahun 2019 untuk menggali legal standing
Bawaslu Kotim untuk mencegah dan atau menindak temuan dugaan pelanggaran
tentang netralitas.

Ketua Bawaslu Kotim M Tohari
mengumpulkan stafnya untuk mengkaji bersama masalah netralitas ASN, TNI dan
Polri. Mulai pada saat pendaftaran di partai politik, saat ditetapkan oleh KPU
Kotim dan masa kampanye.

Baca Juga :  Kirab Pemilu, Tanda Pesta Demokrasi Semakin Dekat

“Jika memang ada temuan, kami
terkait pelanggaran ini, khususnya kepada bakal calon bupati atau wakil yang
berasal dari ASN, maka Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi ke Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) di pusat,” jelasnya, Rabu sore (30/10).

Dalam PPRI Nomor 42/2004, lanjut
dia, terdapat beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan bagi ASN yang terbukti
melakukan pelanggaran etik. “Pelaksanaan penegakkan etiknya oleh pejabat pembina
kepegawaian,” akuinya.

Jika ada PNS yang ikut
berkompetisi, tegasnya, agar diawasi, inventarisasi siapa orangnya, didokumentasikan
dan dilaporkan ke gakumdu atau panwas. “Laporannya kita kawal bersama, biar ada
tindak lanjut dan sanksi hukumnya sesuai koridor dalam Perbawaslu 6 Tahun
2019,” pungkasnya. (rif/ami/nto)

Baca Juga :  Pemuda Berkontribusi dalam Pembangunan

Terpopuler

Artikel Terbaru