29.4 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Proses Pilkada Memasuki Tahapan Coklit, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sedang melaksanakan tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) untuk penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024. Tahapan ini berlangsung 24 Juni – 24 Juli 2024.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, Coklit dilakukan terhadap Data Pemilih yang diturunkan oleh KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Terakhir atau Hasil dari Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Pemilu 2024 dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

”DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 yang direkap di tingkat Provinsi 27 Juni 2023 jumlah pemilih sebanyak 1.935.116 orang,” ujarnya, melalui keterangannya yang diterima, Minggu (30/6).

Dia menjelaskan, DP4 Pilkada Serentak Tahun 2024 berasal dari data kependudukan Semester II Tahun 2023 yang telah diperbaharui sampai dengan 17 April 2024 oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga :  Politikus PDIP Harun Masiku Masih Buron, Ketua KPK Minta Sabar

”Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin. DP4 ini kemudian disinkronisasikan dengan DPT Pemilu 2024 oleh KPU RI dan didapatkan data 1.960.968 pemilih yang diterima oleh KPU Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Dia menuturkan, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 jumlah TPS di Provinsi Kalteng sebanyak 6.045 TPS dengan 1.698.449 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 500 orang.

Sedangkan pada Pemilu 2024, jumlah TPS di Provinsi Kalteng sebanyak 7.830 TPS dengan 1.935.116 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 300 orang.

Dia menjelaskan lagi, dalam penyusunan DPT Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Kalteng telah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan restrukturisasi TPS di Kabupaten atau Kota menyesuaikan dengan kondisi yang ada di tiap daerah. Data DP4 sebanyak 1.960.968 pemilih kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS-TPS dengan melihat kondisi TPS pada Pemilu 2024.

”Berdasarkan hasil restrukturisasi didapatkan rencana TPS pada Pilkada Serentak 2024, sebanyak 4.380 TPS dengan memaksimalkan penempatan pemilih mendekati angka 600 pemilih per TPS,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gerilya, Mantan Danrem Daftar ke PAN untuk Maju Pilkada Kalteng

Dengan demikian, sambung Sastriadi untuk seluruh rencana TPS kemudian dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 7.050 orang yang akan bekerja sampai akhir Juli 2024. Untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 maka ditetapkan 2 Pantarlih pada TPS tersebut.

”Untuk TPS yang jumlahnya lebih dari 400 pemilih maka ditetapkan 2 Pantarlih pada TPS tersebut. Ketentuan penempatan pemilih di TPS adalah dengan tidak menggabungkan pemilih di desa atau kelurahan yang berbeda, tidak memisahkan pemilih dengan NKK yang sama, dan mendekatkan pemilih dengan rencana TPS,” ungkapnya.

Sastriadi menerangkan, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota memantau proses Coklit dengan meminta laporan tiap 7 hari. Sementara itu, hasil E-Coklit dapat dipantau setiap saat oleh KPU setempat.

”KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik,” tandasnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sedang melaksanakan tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) untuk penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024. Tahapan ini berlangsung 24 Juni – 24 Juli 2024.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, Coklit dilakukan terhadap Data Pemilih yang diturunkan oleh KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Terakhir atau Hasil dari Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Pemilu 2024 dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

”DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 yang direkap di tingkat Provinsi 27 Juni 2023 jumlah pemilih sebanyak 1.935.116 orang,” ujarnya, melalui keterangannya yang diterima, Minggu (30/6).

Dia menjelaskan, DP4 Pilkada Serentak Tahun 2024 berasal dari data kependudukan Semester II Tahun 2023 yang telah diperbaharui sampai dengan 17 April 2024 oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga :  Politikus PDIP Harun Masiku Masih Buron, Ketua KPK Minta Sabar

”Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin. DP4 ini kemudian disinkronisasikan dengan DPT Pemilu 2024 oleh KPU RI dan didapatkan data 1.960.968 pemilih yang diterima oleh KPU Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Dia menuturkan, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 jumlah TPS di Provinsi Kalteng sebanyak 6.045 TPS dengan 1.698.449 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 500 orang.

Sedangkan pada Pemilu 2024, jumlah TPS di Provinsi Kalteng sebanyak 7.830 TPS dengan 1.935.116 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 300 orang.

Dia menjelaskan lagi, dalam penyusunan DPT Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Kalteng telah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan restrukturisasi TPS di Kabupaten atau Kota menyesuaikan dengan kondisi yang ada di tiap daerah. Data DP4 sebanyak 1.960.968 pemilih kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS-TPS dengan melihat kondisi TPS pada Pemilu 2024.

”Berdasarkan hasil restrukturisasi didapatkan rencana TPS pada Pilkada Serentak 2024, sebanyak 4.380 TPS dengan memaksimalkan penempatan pemilih mendekati angka 600 pemilih per TPS,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gerilya, Mantan Danrem Daftar ke PAN untuk Maju Pilkada Kalteng

Dengan demikian, sambung Sastriadi untuk seluruh rencana TPS kemudian dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 7.050 orang yang akan bekerja sampai akhir Juli 2024. Untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 maka ditetapkan 2 Pantarlih pada TPS tersebut.

”Untuk TPS yang jumlahnya lebih dari 400 pemilih maka ditetapkan 2 Pantarlih pada TPS tersebut. Ketentuan penempatan pemilih di TPS adalah dengan tidak menggabungkan pemilih di desa atau kelurahan yang berbeda, tidak memisahkan pemilih dengan NKK yang sama, dan mendekatkan pemilih dengan rencana TPS,” ungkapnya.

Sastriadi menerangkan, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota memantau proses Coklit dengan meminta laporan tiap 7 hari. Sementara itu, hasil E-Coklit dapat dipantau setiap saat oleh KPU setempat.

”KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik,” tandasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru