26.1 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

OJK Temukan 50 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam

Satgas Waspada
Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam operasionalnya berhasil menemukan
50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman
online ilegal. Itu karena kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip
perkoperasian.

Ketua Satgas
Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi
Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan
penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

รขโ‚ฌล“Kami telah
berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP
tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh
masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar
ketentuan perundang-undangan Koperasi,รขโ‚ฌย ujarnya dalam keterangannya, Minggu
(24/5).

Tongam
menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk
menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan
Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Baca Juga :  BRI Perkuat Layanan Transaksi Valas melalui Aplikasi BRImo

Menurut Tongam,
penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online
ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun
pendapatannya akibat pandemi Covid-19.

Kegiatan
pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga
dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan
penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat
mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Dia
menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak
dirugikan oleh pinjaman illegal. Apabila masyarakat ingin meminjam secara
online perhatikan bahwa, pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang
terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan.
Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id.

Baca Juga :  Serikat Pekerja: Jangan Hanya Fokus Pada Persoalan Kerugian Garuda

Kemudian,
pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam
dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran
utang. Lalu, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif,
sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Terkahir,
sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah
meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya

รขโ‚ฌล“Sejak 2018
sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536
pinjaman online ilegal. Jika menemukan tawaran pinjaman online yang
mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan
Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,รขโ‚ฌย
tutupnya.

Satgas Waspada
Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam operasionalnya berhasil menemukan
50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman
online ilegal. Itu karena kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip
perkoperasian.

Ketua Satgas
Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi
Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan
penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

รขโ‚ฌล“Kami telah
berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP
tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh
masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar
ketentuan perundang-undangan Koperasi,รขโ‚ฌย ujarnya dalam keterangannya, Minggu
(24/5).

Tongam
menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk
menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan
Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Baca Juga :  BRI Perkuat Layanan Transaksi Valas melalui Aplikasi BRImo

Menurut Tongam,
penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online
ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun
pendapatannya akibat pandemi Covid-19.

Kegiatan
pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga
dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan
penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat
mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Dia
menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak
dirugikan oleh pinjaman illegal. Apabila masyarakat ingin meminjam secara
online perhatikan bahwa, pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang
terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan.
Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id.

Baca Juga :  Serikat Pekerja: Jangan Hanya Fokus Pada Persoalan Kerugian Garuda

Kemudian,
pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam
dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran
utang. Lalu, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif,
sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Terkahir,
sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah
meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya

รขโ‚ฌล“Sejak 2018
sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536
pinjaman online ilegal. Jika menemukan tawaran pinjaman online yang
mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan
Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,รขโ‚ฌย
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru