28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

BPJAMSOSTEK Palangka Raya Serahkan Santunan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJamsostek Cabang Palangka Raya menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian  (JKK –JKM) kepada ahli waris dari pegawai kontrak UPBJJ-UT Palangka Raya atas nama cuncun.  Almarhum cuncun merupakan peserta BPJAMSOSTEK sejak Februari 2019, yang bersangukuan meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja.

Penyerahan santunan dilaksanakan di rumah duka ahli waris yang dihadiri Hariyadi SPMP selaku Direktur UPBJJ-UT Palangka Raya, Dian Partawijaya selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK dan Farrah Maharani selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJamsostek Palangka Raya yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Dian Partawijaya menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan ini dapat bermanfaat untuk ahli warisnya.

Baca Juga :  Link Undangan Nikah Bikin Saldo Raib, BRI: Jangan Sembarang Install Aplikasi

Dijelaskan oleh Dian, santunan manfaat yang diterima ahli waris  terdiri dari Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, Saldo Jaminan Hari Tua dan Saldo Jaminan Pensiun total senilai Rp183.691.110.

“BPJamsostek tidak hanya melindungi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan, BPJamsostek juga memberikan kesempatan bagi pengusaha yang ingin melindungi pekerja di luar perusahaan melalui program GN Lingkaran,” jelas Dian.

Di tempat yang sama, Hariyadi menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Palangka Raya  dan mengimbau kepada pemberi kerja memahami pentingnya terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih terhadap pelayanan BPJamsostek yang baik. Kami sekarang menyadari ada BPJAMSOSTEK  yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga ada manfaat program yang bisa diklaim jika terjadi resiko dalam pekerjaannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Mobil Bekas Masih Jadi Incaran Konsumen

“Uang klaim tidak bisa menggantikan posisi orang yang sudah meninggal dunia, namun dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambah Hariyadi.

Sementara itu Anang Bastian selaku ahli waris juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah membantu proses klaim dan mendampingi kami sampai selesai.

“Insya Allah uang ini akan sangat bermanfaat bagi kami keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJamsostek Cabang Palangka Raya menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian  (JKK –JKM) kepada ahli waris dari pegawai kontrak UPBJJ-UT Palangka Raya atas nama cuncun.  Almarhum cuncun merupakan peserta BPJAMSOSTEK sejak Februari 2019, yang bersangukuan meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja.

Penyerahan santunan dilaksanakan di rumah duka ahli waris yang dihadiri Hariyadi SPMP selaku Direktur UPBJJ-UT Palangka Raya, Dian Partawijaya selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK dan Farrah Maharani selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJamsostek Palangka Raya yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Dian Partawijaya menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan ini dapat bermanfaat untuk ahli warisnya.

Baca Juga :  Link Undangan Nikah Bikin Saldo Raib, BRI: Jangan Sembarang Install Aplikasi

Dijelaskan oleh Dian, santunan manfaat yang diterima ahli waris  terdiri dari Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, Saldo Jaminan Hari Tua dan Saldo Jaminan Pensiun total senilai Rp183.691.110.

“BPJamsostek tidak hanya melindungi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan, BPJamsostek juga memberikan kesempatan bagi pengusaha yang ingin melindungi pekerja di luar perusahaan melalui program GN Lingkaran,” jelas Dian.

Di tempat yang sama, Hariyadi menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Palangka Raya  dan mengimbau kepada pemberi kerja memahami pentingnya terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih terhadap pelayanan BPJamsostek yang baik. Kami sekarang menyadari ada BPJAMSOSTEK  yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga ada manfaat program yang bisa diklaim jika terjadi resiko dalam pekerjaannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Mobil Bekas Masih Jadi Incaran Konsumen

“Uang klaim tidak bisa menggantikan posisi orang yang sudah meninggal dunia, namun dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambah Hariyadi.

Sementara itu Anang Bastian selaku ahli waris juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah membantu proses klaim dan mendampingi kami sampai selesai.

“Insya Allah uang ini akan sangat bermanfaat bagi kami keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru