26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengangkatan Pj Kades Harus Sesuai Aturan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman mengingatkan pemerintah daerah setempat agar dalam pengangkatan penjabat kepala desa (Pj. Kades), mengacu pada ketentuan atau aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, dalam Perda Nomor 1 tahun 1016 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan juga Permendagri, ketentuan itu sudah diatur.

Di mana jika mengacu pada aturan yang berlaku, apabila jabatan seorang kades sudah selesai atau habis dan masih belum ada pemilihan kades yang baru, maka akan digantikan oleh seorang Pj kades yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan, apabila masih belum habis masa jabatannya dan masih tersisa lebih dari enam atau delapan bulan, maka akan diganti dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang mekanisme pemilihannya diatur sesuai Perda Nomor 1 tahun 2016.

Baca Juga :  Sekolah di Tumbang Kasai Terdapat Dua Kepsek, Dewan Pertanyakan Ini

"Hal itu sudah jelas sekali, ada di dalam Perda dan Permendagri. Contohnya seperti di Desa Rungau Raya, waktu itukan kadesnya pak Rudi Hartono, lalu kemudian dia mengundurkan diri karena ikut mencaleg. Maka waktu itu dibuatlah pemilihan PAW dan terpilih untuk menghabiskan masa jabatan pak Rudi Hartono. Seharusnya mekanisme seperti itu harus dilakukan oleh pemerintah," kata Arahman, Rabu (23/6).

“Jadi, apabila ada desa yang belum habis masa jabatan kepala desanya, seperti yang belum terhitung lebih dari delapan bulan, maka harus diganti dengan PAW bukan digantikan seorang Pj Kades,” lanjut dia.

Kendati demikian, dirinya berhadap agar permasalahan pengangkatan jabatan antara PAW maupun Pj kades tersebut tidak terjadi di Kabupaten Seruyan. Dan kalaupun ada, harapnya agar hal tersebut bisa diperbaiki.

Baca Juga :  Pemkab Raih WTP Kembali, Begini Apresiasi Ketua DPRD

"Aturan yang ada itu harus diikuti, baik itu di perda maupun permendagri. Karena aturan itu ada untuk kita taati, supaya penataan pemerintah di desa itu bagus," pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman mengingatkan pemerintah daerah setempat agar dalam pengangkatan penjabat kepala desa (Pj. Kades), mengacu pada ketentuan atau aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, dalam Perda Nomor 1 tahun 1016 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan juga Permendagri, ketentuan itu sudah diatur.

Di mana jika mengacu pada aturan yang berlaku, apabila jabatan seorang kades sudah selesai atau habis dan masih belum ada pemilihan kades yang baru, maka akan digantikan oleh seorang Pj kades yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan, apabila masih belum habis masa jabatannya dan masih tersisa lebih dari enam atau delapan bulan, maka akan diganti dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang mekanisme pemilihannya diatur sesuai Perda Nomor 1 tahun 2016.

Baca Juga :  Sekolah di Tumbang Kasai Terdapat Dua Kepsek, Dewan Pertanyakan Ini

"Hal itu sudah jelas sekali, ada di dalam Perda dan Permendagri. Contohnya seperti di Desa Rungau Raya, waktu itukan kadesnya pak Rudi Hartono, lalu kemudian dia mengundurkan diri karena ikut mencaleg. Maka waktu itu dibuatlah pemilihan PAW dan terpilih untuk menghabiskan masa jabatan pak Rudi Hartono. Seharusnya mekanisme seperti itu harus dilakukan oleh pemerintah," kata Arahman, Rabu (23/6).

“Jadi, apabila ada desa yang belum habis masa jabatan kepala desanya, seperti yang belum terhitung lebih dari delapan bulan, maka harus diganti dengan PAW bukan digantikan seorang Pj Kades,” lanjut dia.

Kendati demikian, dirinya berhadap agar permasalahan pengangkatan jabatan antara PAW maupun Pj kades tersebut tidak terjadi di Kabupaten Seruyan. Dan kalaupun ada, harapnya agar hal tersebut bisa diperbaiki.

Baca Juga :  Pemkab Raih WTP Kembali, Begini Apresiasi Ketua DPRD

"Aturan yang ada itu harus diikuti, baik itu di perda maupun permendagri. Karena aturan itu ada untuk kita taati, supaya penataan pemerintah di desa itu bagus," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru