Site icon Prokalteng

Selama 2019, OJK Blokir 1.500 Investasi Bodong

selama-2019-ojk-blokir-1500-investasi-bodong

PALANGKA RAYA – Inventasi bodong atau ilegal dengan metode simpan
pinjam online saat ini merajai pasar. Pada 2019 lalu, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) telah menutup sekitar 1.500 investasi simpan pinjam secara online.

“Pengawasan investasi
bodong, kami lakukan secara terus menerus. Kami di OJK ada semacam patroli
terhadap investasi bodong melalui online,” kata Dewan Komisioner OJK Tirta
Segara di Palangka Raya, Senin (20/1/2020).

Dia mengatakan, berdasarkan data, pada tahun 2019 lalu
OJK telah memblokir atau menutup
seribu lebih investasi bodong. “Tahun 2019 kami sudah menutup fintech
pinjaman online hampir 1.500. Jadi setiap bulan kami menutup lebih 100
investasi bodong dengan sistem online,” ucapnya.

Dia meminta agar masyarakat
Kalteng berhati-hati terkait simpan pinjam online. Dia menyarankan agar
masyarakat berkonsultasi dengan OJK, jika ingin ikut dalam investasi.

“Kami meminta masyarakat
kalo berhubungan dengan peminjaman online itu cek ke OJK dulu. Identifikasi
legal atau tidaknya bisa cek di OJK dan terdaftar atau tidaknya,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak hati-hati
maka kemungkinan akan rugi cukup besar. 
Sebab, lembaga yang tidak terdaftar tidak diawasi oleh OJK. “Kami
imbau masyarakat berhubungan dengan peminjaman oline yang terdaftar. Sekarang
ada 160 lembaga fintech yang terdaftar,” pungkasnya. (arj/nto)

Exit mobile version