27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

OJK ‘Sikat’ 3.465 Pinjol Ilegal

PROKALTENG.CO – Sebanyak 3.365 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juli 2021. OJK menegaskan akan terus memerangi maraknya pinjol ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

“Sampai Juli 2021 sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi. OJK melakukan berbagai upaya secara bersama sama untuk melakukan preventif atau represif antara lain kerjasama dengan perbankan untuk membekukan rekening pinjol ilegal,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/8).

Dikatakan Wimboh bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal sebanyak 7.128 kasus. Dari jumlah itu diklasifikasi terdapat kasus kategori ringan, sedang dan berat. Tim Satgas Waspada Investasi OJK kemudian melakukan tindak lanjut dengan berbagai langkah seperti pemblokiran hingga melanjutkan kasus ke Kepolisian.

Baca Juga :  Saatnya Scale Up Bisnismu Bersama BRI di Pengusaha Muda BRILian 2023

“Kategori kasus ringan yang sering dialami masyarakat terkait dengan pinjol ilegal adalah pemberi pinjaman melakukan penagihan dengan ancaman sebelum jatuh tempo. Kemudian untuk kategori berat yaitu dengan ancaman penyebaran data pribadi peminjam disertai intimidasi,” ungkapnya.

Wimboh menyatakan, saat ini peer to peer (PtoP) landing yang berizin dan terdaftar di OJK jumlahnya 121 penyelenggara. Adapun jumlah kredit yang diberikan hingga 30 Juni 2021 lalu mencapai Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas. Total outstanding dari seluruh PtoP adalah sebesar Rp23,4 triliun per Juni 2021. 

Wimboh berharap masyarakat yang ingin mengakses pembiayaan secara cepat dan mudah dapat melakukannya melalui platform dari PtoP lending yang sudah terdaftar di OJK. Dipastikan pinjol yang menawarkan kemudahan kredit di luar dari 121 entitas itu adalah ilegal dan rentan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Sensasi Rokok Tembakau Giling Beragam Varian, Harga pun Bersahabat

“Kita akan terus memplubikasikan daftar PtoP yang terdaftar sehingga masyarakat bisa bedakan mana yang legal dan ilegal, edukasi kepada masyarakat juga akan kita masifkan. Upaya preventif dan curatif tidak boleh berhenti disini, harus dibangun sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan maraknya pinjol ilegal,” pungkas dia.

PROKALTENG.CO – Sebanyak 3.365 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juli 2021. OJK menegaskan akan terus memerangi maraknya pinjol ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

“Sampai Juli 2021 sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi. OJK melakukan berbagai upaya secara bersama sama untuk melakukan preventif atau represif antara lain kerjasama dengan perbankan untuk membekukan rekening pinjol ilegal,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/8).

Dikatakan Wimboh bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal sebanyak 7.128 kasus. Dari jumlah itu diklasifikasi terdapat kasus kategori ringan, sedang dan berat. Tim Satgas Waspada Investasi OJK kemudian melakukan tindak lanjut dengan berbagai langkah seperti pemblokiran hingga melanjutkan kasus ke Kepolisian.

Baca Juga :  Saatnya Scale Up Bisnismu Bersama BRI di Pengusaha Muda BRILian 2023

“Kategori kasus ringan yang sering dialami masyarakat terkait dengan pinjol ilegal adalah pemberi pinjaman melakukan penagihan dengan ancaman sebelum jatuh tempo. Kemudian untuk kategori berat yaitu dengan ancaman penyebaran data pribadi peminjam disertai intimidasi,” ungkapnya.

Wimboh menyatakan, saat ini peer to peer (PtoP) landing yang berizin dan terdaftar di OJK jumlahnya 121 penyelenggara. Adapun jumlah kredit yang diberikan hingga 30 Juni 2021 lalu mencapai Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas. Total outstanding dari seluruh PtoP adalah sebesar Rp23,4 triliun per Juni 2021. 

Wimboh berharap masyarakat yang ingin mengakses pembiayaan secara cepat dan mudah dapat melakukannya melalui platform dari PtoP lending yang sudah terdaftar di OJK. Dipastikan pinjol yang menawarkan kemudahan kredit di luar dari 121 entitas itu adalah ilegal dan rentan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Sensasi Rokok Tembakau Giling Beragam Varian, Harga pun Bersahabat

“Kita akan terus memplubikasikan daftar PtoP yang terdaftar sehingga masyarakat bisa bedakan mana yang legal dan ilegal, edukasi kepada masyarakat juga akan kita masifkan. Upaya preventif dan curatif tidak boleh berhenti disini, harus dibangun sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan maraknya pinjol ilegal,” pungkas dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru