PROKALTENG.CO – Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate di level 3,50 persen untuk periode November 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia mengatakan, keputusan ini berdasarkan asesmen menyeluruh terhadap indikator-indikator perkembangan ekonomi global maupun domestik, termasuk moneter, sistem keuangan, dan sistem pembayaran.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17 dan 18 November 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 3,50 persen,” kata Perry, Kamis (18/11/2021).
Selain mempertahankan suku bunga acuan, kata Perry, RDG BI pada periode bulan ini juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility di level 2,75 persen dan suku bunga lending facility pada level 4,25 persen.
Ia juga menekankan, bahwa keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut,” tegasnya.
Adapun bauran kebijakan bank sentral tersebut seperti melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar hingga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
“Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas,” pungkasnya.(der/fin/kpc)