Site icon Prokalteng

Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter, Begini Alasan Pertamina

Petugas mengisi bahan bakar pertamax ke kendaraan pelanggan. (Novi Abdi/ANTARA)

PROKALTENG.CO-PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan alasan dilakukannya penyesuaian harga Pertamax yang secara resmi naik menjadi Rp 13.700 per liter mulai Sabtu, 10 Agustus 2024. Adapun sebelumnya, Pertamax dibanderol Rp 12.950 per liter.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan kenaikan harga BBM Pertamax dilakukan mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika.

“Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD),” kata Heppy dalam keterangannya, Minggu (11/8).

Ia juga memastikan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. Dengan penyesuaian ini, harga Pertamax menjadi Rp 13.700/liter, harga ini berlaku untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen.

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu,” jelasnya.

Heppy melanjutkan, kebijakan  penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Ia juga memastikan bahwa harga yang ditetapkan menjadi yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

Sebagai informasi, Shell Super dari Shell yang merupakan BBM RON 92 dibanderol dengan harga Rp 14.520 untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Sementara harga BBM RON 92 lainnya, seperti BP 92, mencapai Rp 13.850 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Jawa Timur.

Adapun penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” ucap dia. (jpg)

 

Exit mobile version