31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Baru Satu Bulan Terdaftar BPJAMSOSTEK, Ahli Waris Mendapat Santunan Rp 42 Juta

BPJAMSOSTEK Cabang Barito Utara Serahkan Santunan Kematian Anggota Koperasi

PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Barito Utara memberikan santunan kepada ahli waris  Almarhum Andeng. T yang merupakan Anggota Koperasi KUD Karya Bersama Desa Sikan yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Juni 2023, yang bersangkutan meninggal dunia pada 27 Juli 2023.

Penyerahan simbolis dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Muara Teweh yang dihadiri oleh Ketua Koperasi KUD Karya Bersama, Asrianto dengan ahli warisnya Karnadi dan M. Chairil Anwar selaku Kepala BPJAMSOSTEK Barito Utara.

Kepala BPJAMSOSTEK Barito Utara M. Chairil Anwar menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan ini dapat bermanfaat untuk ahli warisnya.

Dijelaskan oleh M.Chairil Anwar yang akrab disapa Acai, santunan manfaat yang diterima ahli waris  terdiri dari Santunan Kematian senilai Rp20.000.000, biaya pemakaman Rp. 10.000.000 dan santunan berkala Rp. 12.000.000 dengan jumlah total semuanya Rp 42.000.000.

“BPJAMSOSTEK tidak hanya melindungi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan. BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi anggota koperasi yang berprofesi sebagai petani, pekebun, peternak dan pekerja informal lainnya ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan iuran minimal Rp 16.800, sudah terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditengah Pandemi, Pemuda Ini Justru Banting Setir

Sementara itu, Asrianto menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Barito Utara Muara Teweh dan menghimbau kepada seluruh pengurus dan anggota koperasi memahami pentingnya terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih terhadap pelayanan BPJamsostek yang baik. Kami sekarang menyadari ada BPJAMSOSTEK  yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga ada manfaat program yang bisa diklaim jika terjadi resiko dalam pekerjaannya,” katanya.

Uang klaim tidak bisa menggantikan posisi orang yang sudah meninggal dunia, namun dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Karnadi selaku ahli waris juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah membantu proses klaim dan mendampingi kami sampai selesai.

Baca Juga :  Kalteng Urutan 10 Terendah Nasional TPT

“Insya Allah uang ini akan sangat bermanfaat bagi kami keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, BPJAMSOSTEK terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk itu, pihaknya bersama dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan.

Adapun saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Atau, setidaknya dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta sudah dapat dilindungi dalam program JKK dan JKM. Pada program JKm peserta dapat manfaat sebesar Rp42 juta. Sementara program JKK diberikan pembiayaan berobat tanpa batas sesuai, indikasi medis,” tutup Budi. (pri/adv-3)

PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Barito Utara memberikan santunan kepada ahli waris  Almarhum Andeng. T yang merupakan Anggota Koperasi KUD Karya Bersama Desa Sikan yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Juni 2023, yang bersangkutan meninggal dunia pada 27 Juli 2023.

Penyerahan simbolis dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Muara Teweh yang dihadiri oleh Ketua Koperasi KUD Karya Bersama, Asrianto dengan ahli warisnya Karnadi dan M. Chairil Anwar selaku Kepala BPJAMSOSTEK Barito Utara.

Kepala BPJAMSOSTEK Barito Utara M. Chairil Anwar menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan ini dapat bermanfaat untuk ahli warisnya.

Dijelaskan oleh M.Chairil Anwar yang akrab disapa Acai, santunan manfaat yang diterima ahli waris  terdiri dari Santunan Kematian senilai Rp20.000.000, biaya pemakaman Rp. 10.000.000 dan santunan berkala Rp. 12.000.000 dengan jumlah total semuanya Rp 42.000.000.

“BPJAMSOSTEK tidak hanya melindungi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan. BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi anggota koperasi yang berprofesi sebagai petani, pekebun, peternak dan pekerja informal lainnya ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan iuran minimal Rp 16.800, sudah terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditengah Pandemi, Pemuda Ini Justru Banting Setir

Sementara itu, Asrianto menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Barito Utara Muara Teweh dan menghimbau kepada seluruh pengurus dan anggota koperasi memahami pentingnya terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih terhadap pelayanan BPJamsostek yang baik. Kami sekarang menyadari ada BPJAMSOSTEK  yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga ada manfaat program yang bisa diklaim jika terjadi resiko dalam pekerjaannya,” katanya.

Uang klaim tidak bisa menggantikan posisi orang yang sudah meninggal dunia, namun dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Karnadi selaku ahli waris juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah membantu proses klaim dan mendampingi kami sampai selesai.

Baca Juga :  Kalteng Urutan 10 Terendah Nasional TPT

“Insya Allah uang ini akan sangat bermanfaat bagi kami keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, BPJAMSOSTEK terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk itu, pihaknya bersama dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan.

Adapun saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Atau, setidaknya dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta sudah dapat dilindungi dalam program JKK dan JKM. Pada program JKm peserta dapat manfaat sebesar Rp42 juta. Sementara program JKK diberikan pembiayaan berobat tanpa batas sesuai, indikasi medis,” tutup Budi. (pri/adv-3)

Terpopuler

Artikel Terbaru