33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Zaman Now! Meterai Gak Perlu Tempel Lagi

PROKALTENG.CO – Selama ini masyarakat Indonesia mengenal meterai sebagai alat bukti dan dasar hukum dalam surat perjanjian. Umumnya ditempel di sebuah surat. Tapi, kini meterai tak perlu ditempel lagi. Sudah ada meterei elektronik.

Meterai dengan nominal Rp10.000 ini dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik. “Kita dipaksa oleh keadaan untuk transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaks dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi. Sementara transaksi digital dokumennya elektronik,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (1/10.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah mengakui dokumen elektronik merupakan dokumen sah dan dapat menjadi objek bea meterai. Ini sesuai UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Baca Juga :  Triwulan II 2021, Pertumbuhan Ekonomi Kalteng Meningkat 5,56 Persen

“Karena itu, ada meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik. Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai. Kerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” imbuhnya.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) ditunjuk pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik. Meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara. Selanjutnya, secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia. “Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu digunakan,” jelasnya.

Artinya meterai yang dimiliki Indonesia ada dua jenis. Yakni tempel dan elektronik. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, e-meterai akan digunakan untuk dokumen elektronik. Sedangkan meterai tempel tetap berlaku untuk dokumen kertas.

Baca Juga :  Juli 2023, Inflasi Gabungan Dua Kota di Kalteng 0,09 Persen

Namun, e-meterai ini belum bisa digunakan oleh masyarakat dalam waktu dekat. Sebab, e-meterai masih akan diuji coba terlebih dahulu. Ujicoba pemakaian akan dilakukan oleh lima anggota bank himbara dan Telkom Indonesia.

Nantinya, untuk meterai elektronik bisa dibeli melalui portal khusus yang disediakan untuk e-meterai. Namun, portal tersebut belum bisa digunakan untuk saat ini. “Untuk membeli meterai ini, maka masyarakat harus membuat akun dan memilih menu pembelian yang tersedia di portal. Tapi saat ini belum bisa. Karena masih ujicoba,” paparnya.

PROKALTENG.CO – Selama ini masyarakat Indonesia mengenal meterai sebagai alat bukti dan dasar hukum dalam surat perjanjian. Umumnya ditempel di sebuah surat. Tapi, kini meterai tak perlu ditempel lagi. Sudah ada meterei elektronik.

Meterai dengan nominal Rp10.000 ini dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik. “Kita dipaksa oleh keadaan untuk transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaks dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi. Sementara transaksi digital dokumennya elektronik,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (1/10.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah mengakui dokumen elektronik merupakan dokumen sah dan dapat menjadi objek bea meterai. Ini sesuai UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Baca Juga :  Triwulan II 2021, Pertumbuhan Ekonomi Kalteng Meningkat 5,56 Persen

“Karena itu, ada meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik. Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai. Kerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” imbuhnya.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) ditunjuk pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik. Meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara. Selanjutnya, secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia. “Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu digunakan,” jelasnya.

Artinya meterai yang dimiliki Indonesia ada dua jenis. Yakni tempel dan elektronik. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, e-meterai akan digunakan untuk dokumen elektronik. Sedangkan meterai tempel tetap berlaku untuk dokumen kertas.

Baca Juga :  Juli 2023, Inflasi Gabungan Dua Kota di Kalteng 0,09 Persen

Namun, e-meterai ini belum bisa digunakan oleh masyarakat dalam waktu dekat. Sebab, e-meterai masih akan diuji coba terlebih dahulu. Ujicoba pemakaian akan dilakukan oleh lima anggota bank himbara dan Telkom Indonesia.

Nantinya, untuk meterai elektronik bisa dibeli melalui portal khusus yang disediakan untuk e-meterai. Namun, portal tersebut belum bisa digunakan untuk saat ini. “Untuk membeli meterai ini, maka masyarakat harus membuat akun dan memilih menu pembelian yang tersedia di portal. Tapi saat ini belum bisa. Karena masih ujicoba,” paparnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru