33.6 C
Jakarta
Monday, May 13, 2024

Tak Perlu Khawatir, Kontrak Kerja Tenaga Non-ASN Diperpanjang

SAMPIT, PROKALTENG.CO–  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan bahwa kontrak kerja tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di daerah ini akan tetap diperpanjang sampai tahun 2024 mendatang,

“Awalnya kontrak tenaga non-ASN yang tadinya berakhir di bulan November 2023 ini akan diperpanjang, sehingga tenaga non-ASN di Kabupaten Kotim tak perlu merasa khawatir,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Jumat (3/11).

Menurutnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang berisi tentang pengalokasian anggaran bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), Surat edaran itu memberikan informasi penting tentang status eks Tenaga Honorer Kategori-II (THK-2) dan Tenaga Non-ASN.

Dalam Surat Edaran Menpan RB nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK dan Tenaga Non-ASN, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Eks THK-2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Cegah Dampak Buruk Asap, Disdik Edarkan Surat Imbauan

“Menindaklanjuti surat edaran itu maka setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kotim kami minta untuk menyiapkan anggaran bagi tenaga non-ASN.Tetapi dengan artian tetap mempekerjakan sesuai kebutuhan yang diperlukan,” ujar Kamaruddin.

Dalam edaran tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pemerintah daerah diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN. pengalokasian dana itu PPK tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga kontrak dan honorer selama ini. Selain itu, tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN atau non-PPPK baru.

“Kebijakan itu diperkuat dengan diterbitkannya UU ASN nomor 20 tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu. Salah satu poin yang dimuat di dalamnya adalah penyelesaian tenaga non-ASN hingga tahun 2024 mendatang,” kata Kamaruddin.

Baca Juga :  Hargai Warga yang Sedang Menjalankan Ibadah Puasa

Ia juga menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak tenaga non-ASN di Kabupaten Kotim dilakukan secara bertahap, yang pertama perpanjangan sampai akhir Desember 2023 sesuai dengan ketersediaan anggaran di setiap OPD. Kemudian, kontrak tersebut akan diperbaharui pada awal tahun 2024 disertai dengan mekanisme atau ketentuan yang berlaku.

“Salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak tersebut adalah tenaga non-ASN yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik, jika tidak maka kontrak tidak dapat diperpanjang, Penilaian kinerjanya dilakukan oleh Kepala OPD masing-masing,” tandasnya.(bah/kpg/ind)

SAMPIT, PROKALTENG.CO–  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan bahwa kontrak kerja tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di daerah ini akan tetap diperpanjang sampai tahun 2024 mendatang,

“Awalnya kontrak tenaga non-ASN yang tadinya berakhir di bulan November 2023 ini akan diperpanjang, sehingga tenaga non-ASN di Kabupaten Kotim tak perlu merasa khawatir,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Jumat (3/11).

Menurutnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang berisi tentang pengalokasian anggaran bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), Surat edaran itu memberikan informasi penting tentang status eks Tenaga Honorer Kategori-II (THK-2) dan Tenaga Non-ASN.

Dalam Surat Edaran Menpan RB nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK dan Tenaga Non-ASN, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Eks THK-2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Cegah Dampak Buruk Asap, Disdik Edarkan Surat Imbauan

“Menindaklanjuti surat edaran itu maka setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kotim kami minta untuk menyiapkan anggaran bagi tenaga non-ASN.Tetapi dengan artian tetap mempekerjakan sesuai kebutuhan yang diperlukan,” ujar Kamaruddin.

Dalam edaran tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pemerintah daerah diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN. pengalokasian dana itu PPK tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga kontrak dan honorer selama ini. Selain itu, tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN atau non-PPPK baru.

“Kebijakan itu diperkuat dengan diterbitkannya UU ASN nomor 20 tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu. Salah satu poin yang dimuat di dalamnya adalah penyelesaian tenaga non-ASN hingga tahun 2024 mendatang,” kata Kamaruddin.

Baca Juga :  Hargai Warga yang Sedang Menjalankan Ibadah Puasa

Ia juga menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak tenaga non-ASN di Kabupaten Kotim dilakukan secara bertahap, yang pertama perpanjangan sampai akhir Desember 2023 sesuai dengan ketersediaan anggaran di setiap OPD. Kemudian, kontrak tersebut akan diperbaharui pada awal tahun 2024 disertai dengan mekanisme atau ketentuan yang berlaku.

“Salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak tersebut adalah tenaga non-ASN yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik, jika tidak maka kontrak tidak dapat diperpanjang, Penilaian kinerjanya dilakukan oleh Kepala OPD masing-masing,” tandasnya.(bah/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru