PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi pendisiplinan kegiatan masyarakat di Kota Palangka Raya dalam rangka penerapan PPKM Mikro, mulai dilakukan. Hal itu seiring mulai diberlakukannya batas jam malam aktivitas masyarakat, yakni pukul 20.00 Wib.
Petugas pun mulai melakukan patroli ke berbagai lokasi yang diperkirakan kerap menjadi tempat berkumpulnya cukup banyak orang, seperti kafe, warung makan, dan tempat-tempat lainnya.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mematuhi ketentuan pembatasan jam malam aktivitas di luar rumah, yakni pukul 20.00 Wib atau pukul 8 malam,” kata Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, Rabu (7/7/2021).
Dalam kegiatan ini, sebut Bambang, pihaknya menerjunkan para personel Brimob Polda Kalteng untuk melakukan patroli malam dengan sasaran tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi tongkrongan.
“Bagi yang berada di luar rumah berkumpul lebih dari 4 orang, maka akan kita bubarkan dan suruh segera pulang,” tegasnya.
Sementara itu, pada patroli yang dilakukan anggota Satbrimob, Selasa (6/7/2021) malam lalu, sejumlah warga di beberapa lokasi di antaranya Pasar Besar Jalan A Yani, Nasi Goreng Bandung Jalan Diponegoro, Warung Angkringan Jalan RTA Milono Km 01, Martabak Terang Bulan Indo King RTA Milono, Martabak Terang Bulan Arsita RTA Milono, diimbau agar segera pulang karena melewati batas jam malam.
“Diharapkan kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam mengikuti peraturan pemerintah yang ada guna mempercepat penanganan covid-19,” kata Bambang Widjanarko Baiin.