KASONGAN, PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Dr Agustin Teras Narang, turun langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kamis (26/2). Kunjungan dalam rangka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 itu difokuskan pada penyerapan aspirasi sekaligus pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Teras Narang berdialog dengan jajaran Lapas Narkotika Kasongan terkait kondisi aktual pemasyarakatan, langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di dalam lapas, hingga pelaksanaan pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan.
Sejumlah persoalan lapangan ikut mengemuka. Mulai dari tantangan pengawasan, kebutuhan dukungan regulasi, hingga pentingnya kebijakan berkelanjutan agar implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 berjalan lebih efektif.
Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Batara Hutasoit, mengapresiasi perhatian DPD RI terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam pengawasan undang-undang narkotika.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, terutama dalam pengawasan implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aspirasi yang kami sampaikan semoga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan ke depan,” ujar Batara.
Dia menegaskan, Lapas Narkotika Kasongan berkomitmen memperkuat pengamanan, meningkatkan kualitas pembinaan, serta membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menekan peredaran narkotika di dalam lapas.
Menurutnya, kunjungan kerja tersebut diharapkan mempererat koordinasi antara DPD RI dan jajaran pemasyarakatan, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif dalam penanganan persoalan narkotika di Indonesia. (eri)

