BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Barito Utara, Kejar Perusahaan Bandel Soal Iuran

BARITO UTARA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara Muara Teweh resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara untuk menindak perusahaan yang belum patuh membayar iuran.

Langkah ini ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai upaya konkret memperkuat penegakan kepatuhan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan SKK dilakukan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara Muara Teweh, Fajar Kunaefi, kepada Kejari Barito Utara pada Jumat, 17 April 2026.

Kerja sama ini difokuskan pada penanganan masalah hukum terkait tunggakan iuran dan kewajiban perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

SKK tersebut menjadi bagian dari sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Hadirkan Layanan Sepenuh Hati

JPN akan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan kepatuhan badan usaha.

Fajar Kunaefi menyebut kolaborasi ini penting untuk mendorong perusahaan lebih disiplin memenuhi kewajibannya, terutama yang masih menunggak atau belum optimal dalam kepesertaan.

Electronic money exchangers listing

“Kerja sama ini kami harapkan makin memperkuat upaya penegakan kepatuhan. Dengan begitu, lebih banyak pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara layak,” ujar Fajar.

Dia juga mengapresiasi peran aktif JPN sepanjang 2025 yang dinilai berhasil membantu pemulihan keuangan negara. Menurutnya, kolaborasi lintas institusi terbukti memberi dampak nyata, baik dalam peningkatan kepatuhan perusahaan maupun penguatan sistem perlindungan pekerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara juga menyiapkan sosialisasi kepatuhan untuk sektor jasa konstruksi pada Mei 2026. Program ini menyasar pelaku usaha agar lebih memahami kewajiban kepesertaan, termasuk perlindungan bagi pekerja proyek.

Baca Juga :  PLN Bantu Buku Gratis, Ini Kata Kepsek SDN Bangkal soal Literasi Siswa

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai strategi pengawasan dan penegakan kepatuhan. Tujuannya jelas, memastikan program jaminan sosial berjalan optimal demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. (ren)

BARITO UTARA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara Muara Teweh resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara untuk menindak perusahaan yang belum patuh membayar iuran.

Langkah ini ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai upaya konkret memperkuat penegakan kepatuhan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan SKK dilakukan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara Muara Teweh, Fajar Kunaefi, kepada Kejari Barito Utara pada Jumat, 17 April 2026.

Electronic money exchangers listing

Kerja sama ini difokuskan pada penanganan masalah hukum terkait tunggakan iuran dan kewajiban perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

SKK tersebut menjadi bagian dari sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Hadirkan Layanan Sepenuh Hati

JPN akan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan kepatuhan badan usaha.

Fajar Kunaefi menyebut kolaborasi ini penting untuk mendorong perusahaan lebih disiplin memenuhi kewajibannya, terutama yang masih menunggak atau belum optimal dalam kepesertaan.

“Kerja sama ini kami harapkan makin memperkuat upaya penegakan kepatuhan. Dengan begitu, lebih banyak pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara layak,” ujar Fajar.

Dia juga mengapresiasi peran aktif JPN sepanjang 2025 yang dinilai berhasil membantu pemulihan keuangan negara. Menurutnya, kolaborasi lintas institusi terbukti memberi dampak nyata, baik dalam peningkatan kepatuhan perusahaan maupun penguatan sistem perlindungan pekerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara juga menyiapkan sosialisasi kepatuhan untuk sektor jasa konstruksi pada Mei 2026. Program ini menyasar pelaku usaha agar lebih memahami kewajiban kepesertaan, termasuk perlindungan bagi pekerja proyek.

Baca Juga :  PLN Bantu Buku Gratis, Ini Kata Kepsek SDN Bangkal soal Literasi Siswa

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai strategi pengawasan dan penegakan kepatuhan. Tujuannya jelas, memastikan program jaminan sosial berjalan optimal demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. (ren)

Terpopuler

Artikel Terbaru