34.9 C
Jakarta
Tuesday, December 17, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Agung Tangani Ketidakpatuhan Program Jamsostek

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Agung RI menggelar pertemuan untuk membahas penanganan ketidakpatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), Senin (16/12).

Fokus utama pertemuan ini adalah penyelesaian sengketa hukum terkait kepesertaan dan kepatuhan perusahaan melalui gugatan perdata dan gugatan sederhana.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, dan BPJS Kesehatan Palangka Raya. Kolaborasi ini bertujuan memastikan perlindungan hak pekerja dan penegakan regulasi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban kepesertaan jamsostek.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa permasalahan ketidakpatuhan meliputi ketidaksesuaian kepesertaan pekerja dan keterlambatan pembayaran iuran oleh perusahaan.

“Kerja sama dengan Kejaksaan Agung menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Kami akan menindak setiap pihak yang melanggar aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Erfan.

Baca Juga :  Pj Bupati Sukamara Komitmen Sukseskan Program Pertanian Integrated Farming System

Kasubdit Bantuan Hukum dan Penyelamatan Kejaksaan Agung, Amrizal Tahar, menyatakan pihaknya siap mendukung upaya penegakan hukum untuk menjamin perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

“Kejaksaan akan berkolaborasi penuh dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani sengketa yang merugikan pekerja. Ini bagian dari komitmen kami mendukung program pemerintah,” ujar Amrizal.

Senada dengan itu, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Kejaksaan Agung, Arry Djaelani, berharap kerja sama ini dapat menciptakan kepastian hukum dan memperkuat implementasi program jaminan sosial tenaga kerja.

“Kami akan memastikan setiap pelaksanaan program berjalan dengan baik dan hak pekerja benar-benar terlindungi,” kata Arry.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menambahkan pertemuan ini diharapkan mampu memperjelas langkah hukum yang perlu diambil.

Baca Juga :  Korem 102 Panju Panjung Siap Dukung BKKBN Atasi Stunting di Kalteng

“Dengan koordinasi yang baik, program BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan optimal demi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Budi. (adv)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Agung RI menggelar pertemuan untuk membahas penanganan ketidakpatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), Senin (16/12).

Fokus utama pertemuan ini adalah penyelesaian sengketa hukum terkait kepesertaan dan kepatuhan perusahaan melalui gugatan perdata dan gugatan sederhana.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, dan BPJS Kesehatan Palangka Raya. Kolaborasi ini bertujuan memastikan perlindungan hak pekerja dan penegakan regulasi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban kepesertaan jamsostek.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa permasalahan ketidakpatuhan meliputi ketidaksesuaian kepesertaan pekerja dan keterlambatan pembayaran iuran oleh perusahaan.

“Kerja sama dengan Kejaksaan Agung menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Kami akan menindak setiap pihak yang melanggar aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Erfan.

Baca Juga :  Pj Bupati Sukamara Komitmen Sukseskan Program Pertanian Integrated Farming System

Kasubdit Bantuan Hukum dan Penyelamatan Kejaksaan Agung, Amrizal Tahar, menyatakan pihaknya siap mendukung upaya penegakan hukum untuk menjamin perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

“Kejaksaan akan berkolaborasi penuh dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani sengketa yang merugikan pekerja. Ini bagian dari komitmen kami mendukung program pemerintah,” ujar Amrizal.

Senada dengan itu, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Kejaksaan Agung, Arry Djaelani, berharap kerja sama ini dapat menciptakan kepastian hukum dan memperkuat implementasi program jaminan sosial tenaga kerja.

“Kami akan memastikan setiap pelaksanaan program berjalan dengan baik dan hak pekerja benar-benar terlindungi,” kata Arry.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menambahkan pertemuan ini diharapkan mampu memperjelas langkah hukum yang perlu diambil.

Baca Juga :  Korem 102 Panju Panjung Siap Dukung BKKBN Atasi Stunting di Kalteng

“Dengan koordinasi yang baik, program BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan optimal demi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Budi. (adv)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/