Site icon Prokalteng

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 2 Klaim Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Petani dan Pekebun

BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris, tunjukkan komitmen perlindungan pekerja. (IST)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat komitmennya dalam melindungi dan menyejahterakan pekerja melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta.

Kegiatan ini berlangsung dalam sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, yang dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk perwakilan perusahaan dan pekerja.

Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris dari almarhum Jumagi dan Bungai Saruji Saleh. Almarhum Jumagi, yang lahir di Pacitan pada 3 Januari 1986, merupakan seorang wiraswasta dan petani sayuran. Ia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 22 Desember 2022, namun meninggal dunia pada 28 Juli 2024 karena sakit. Jumagi meninggalkan seorang istri, Nur Anisah, dan satu orang anak perempuan berusia 14 tahun.

Sementara itu, Bungai Saruji Saleh, yang lahir di Tahawa pada 25 Februari 1959, adalah seorang pekebun karet. Ia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 16 Desember 2023 dan meninggal pada 16 Mei 2024 juga karena sakit. Bungai meninggalkan empat anak dan istrinya, Helni Samuel Bangas, sebagai ahli waris.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, menyatakan bahwa santunan JKM merupakan bentuk nyata perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja.

“Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada risiko yang tidak diinginkan, keluarga peserta tetap mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak,” ungkapnya.

Santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala, dengan total bantuan sebesar Rp42 juta untuk setiap ahli waris.

“Bantuan ini sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat/pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para BPU,” jelas Erfan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menambahkan bahwa Program Jaminan Kematian adalah salah satu dari empat program utama BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan finansial kepada keluarga peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, agar mereka tetap mendapatkan dukungan ekonomi di masa sulit.

Budi juga mengajak seluruh masyarakat pekerja, terutama mereka yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk segera mendaftar dan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Program ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi tentang memastikan bahwa setiap pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko yang dapat terjadi kapan saja,” tutup Budi. (adv)

Exit mobile version