30.9 C
Jakarta
Friday, March 13, 2026

BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Gandeng Kejari Pulang Pisau Tagih Piutang Iuran Perusahaan

PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk mempercepat penagihan piutang iuran perusahaan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) non litigasi kepada Kejari Pulang Pisau, Rabu (4/3/2025), di kantor kejaksaan setempat.

Langkah ini ditempuh BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya menagih kewajiban iuran dari badan usaha yang belum memenuhi pembayaran. Melalui SKK non litigasi itu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum dalam proses penagihan piutang iuran secara persuasif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Hadirkan Layanan Sepenuh Hati

“Penyerahan SKK non litigasi ini menjadi langkah konkret untuk mengoptimalkan penagihan piutang iuran. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, kami berharap penyelesaian kewajiban badan usaha bisa berjalan lebih efektif sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi,” kata Satriyo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, menegaskan pihaknya siap mendukung upaya tersebut sesuai tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami siap memberikan pendampingan serta bantuan hukum dalam penyelesaian piutang iuran ini melalui pendekatan non litigasi. Harapannya penyelesaian dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap mengedepankan kepatuhan hukum,” ujarnya.

Melalui sinergi BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini, diharapkan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran semakin meningkat. Dengan begitu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (art/b)

Baca Juga :  YBM PLN UID Kalselteng Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kalsel

PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk mempercepat penagihan piutang iuran perusahaan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) non litigasi kepada Kejari Pulang Pisau, Rabu (4/3/2025), di kantor kejaksaan setempat.

Langkah ini ditempuh BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya menagih kewajiban iuran dari badan usaha yang belum memenuhi pembayaran. Melalui SKK non litigasi itu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum dalam proses penagihan piutang iuran secara persuasif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara Hadirkan Layanan Sepenuh Hati

“Penyerahan SKK non litigasi ini menjadi langkah konkret untuk mengoptimalkan penagihan piutang iuran. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, kami berharap penyelesaian kewajiban badan usaha bisa berjalan lebih efektif sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi,” kata Satriyo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, menegaskan pihaknya siap mendukung upaya tersebut sesuai tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami siap memberikan pendampingan serta bantuan hukum dalam penyelesaian piutang iuran ini melalui pendekatan non litigasi. Harapannya penyelesaian dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap mengedepankan kepatuhan hukum,” ujarnya.

Melalui sinergi BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini, diharapkan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran semakin meningkat. Dengan begitu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (art/b)

Baca Juga :  YBM PLN UID Kalselteng Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kalsel

Terpopuler

Artikel Terbaru