KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas menegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan ilegal atau tanpa izin, hal itu dibenarkan Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, S.Sos.
“Kita, Senin (1/8) memang melaksanakan kegiatan penertiban, dan pembongkaran bangunan Wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Syahripin.
Menurutnya, sebelum ditertibkan pihaknya sudah ada imbauan, maupun pemberitahuan kepada pemilik bangunan tanpa izin atau ilegal, agar membongkar, namun ketika tidak dibongkar, maka dilakukan penertiban dengan pembongkaran.
“Tentu kita tertibkan dengan dibongkar, dan diminta untuk tidak didirikan lagi,” tegasnya.
Kasat Pol PP dan Damkar mengakui dalam penertiban pihaknya berkerjasama dengan pihak terkait, maupun kecamatan untuk nantinya pendataan, agar tidak ada lagi bangunan liar.
Syahripin menjelaskan ada area yang memang dilarang berdiri bangunan, khususnya di jalur hijau dan itu sudah aturan yang mengaturnya, sehingga harus dipatuhi, karena untuk kepentingan bersama.
“Kita imbau masyarakat ikuti aturan, dan tidak mendirikan bangunan di area terlarang, serta tidak berizin,” tegasnya. (alh/ans/kpg/hnd)