PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kegiatan musik DJ dalam acara syukuran di Jalan Pasendeng, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, dihentikan polisi setelah berlangsung melewati batas ketentuan izin keramaian.
Penghentian tersebut dilakukan Polsek Sabangau setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kegiatan musik yang dinilai sudah tidak sesuai dengan waktu dan ketentuan dalam izin keramaian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket SPKT II Polsek Sabangau langsung mendatangi lokasi. Penanganan dipimpin Ka SPKT II Aiptu Edi Prianto bersama Aiptu Tri Mei P., Aipda Debi Ertanto dan Brigpol Arlan Dwi A.S.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Ipda Agung Setiyanto menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan di lokasi, kegiatan memang diketahui telah melewati ketentuan yang tercantum dalam izin keramaian.
“Laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Setelah dilakukan pengecekan, kegiatan tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan izin yang telah diberikan sehingga personel mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan,” jelasnya, Minggu (30/8/2026).
Polisi kemudian menghentikan kegiatan musik DJ dan memberikan imbauan kepada warga serta pengunjung agar membubarkan diri secara tertib.
Tidak hanya menghentikan kegiatan, surat izin keramaian yang sebelumnya telah diterbitkan juga ditarik kembali.
Langkah tersebut dilakukan lantaran pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
Ipda Agung menegaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti sesuai dengan situasi dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan Kepolisian 110 maupun Polsek Sabangau apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


