PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya terancam menjadi sasaran aksi demonstrasi berkepanjangan setelah General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), Iwan Soelistijino menolak menandatangani enam poin tuntutan yang diajukan Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG), di gerbang Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (30/7/2026)
GM PLN IUD Kalselteng Iwan Soelistijino menjelaskan bahwa poin-poin seperti perombakan struktur pejabat dan kompensasi menyeluruh berada di luar kewenangannya.
Ketegangan memuncak ketika massa kembali mendesak komitmen GM PLN terkait tuntutan keempat dan kelima, yakni pengunduran diri dirinya serta Manajer UP3 Palangka Raya.
Saat ditanya apakah dirinya menolak karena adanya poin pengunduran diri tersebut, GM PLN menjawab dengan lugas di hadapan massa.
“Tidak bersedia selama masih ada itu,” tegasnya.
Mendengar penolakan mutlak dari pimpinan PLN tersebut, Juru bicara GPG, Fiteli Waruwu, langsung mengambil alih situasi dan mengalihkan perhatiannya kepada awak media yang meliput di lokasi.
“Jadi rekan-rekan media, karena hari ini belum ada ujungnya lagi, General Manajer tidak mau menandatangani poin tuntutan kita, maka mulai besok sampai satu bulan ke depan, kita akan aksi di Kantor PLN UP3 Palangka Raya,” ujar Fiteli.
Ultimatum tersebut menjadi sinyal bahwa gelombang protes masyarakat Kota Palangka Raya terkait krisis pemadaman listrik bergilir ini akan terus berlanjut dan berpotensi membesar.
Setelah menyampaikan ancaman demonstrasi sebulan penuh tersebut, Fiteli menginstruksikan massa aksi GPG untuk menarik diri dari Rujab Gubernur.
“Terima kasih, kita bubar,” pungkas Fiteli yang kemudian diikuti dengan pembubaran massa secara tertib meninggalkan area gerbang Rujab Gubernur Kalteng.
Usai pembubaran massa aksi secara tertib, awak media yang mencoba mengkonfirmasi mengenai penolakan tanda tangan poin tuntutan massa aksi, namun GM PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijino enggan berkomentar lebih jauh mengenai poin tuntutan tersebut.


