PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) kembali menggelar aksi di gerbang Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (30/7/2026).
Dalam dialog terbuka yang dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan General Manager PT PLN (Persero) UID Kalselteng, massa menyampaikan enam tuntutan utama kepada PLN, mulai dari penghentian pemadaman bergilir hingga pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
Juru bicara aksi, Joseph Firman Jaya Waruwu, membacakan secara lantang enam poin tuntutan utama yang ditujukan kepada PT PLN (Persero) UP3 Kota Palangka Raya.
“Izin membacakan poin tuntutan GPG terhadap PT PLN Persero UP3 Kota Palangkaraya,” ujar Joseph.
Adapun keenam poin tuntutan yang disuarakan oleh massa GPG adalah, meminta pihak PLN menyampaikan penjelasan terbuka kepada masyarakat Kota Palangka Raya terkait polemik pemadaman listrik bergilir, serta memberikan solusi yang nyata.
PLN dituntut untuk wajib membayar ganti rugi materil secara penuh atas kerugian riil masyarakat. Hal ini mencakup hancurnya pendapatan pelaku UMKM, kerusakan alat-alat elektronik rumah tangga, serta hilangnya produktivitas akibat matinya jaringan internet.
Selain itu, GPG menuntut PLN untuk konsisten melakukan kalkulasi dan memberikan pengurangan tagihan secara otomatis kepada konsumen terdampak. Kompensasi ini mengacu pada regulasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tanpa mengharuskan konsumen mengajukan klaim secara manual.
GPG juga meminta agar General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Kalselteng segera dicopot atau mengundurkan diri karena dinilai tidak mampu memberikan solusi atas polemik kelistrikan yang terjadi.
Selain itu, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya juga dituntut agar segera dicopot atau mundur dari jabatannya dengan alasan ketidakmampuan yang sama.
Meminta PT PLN (Persero) UP3 Kota Palangka Raya untuk segera menghentikan pemadaman listrik bergilir bagi masyarakat.
Usai membacakan keenam poin tersebut, Joseph langsung menyodorkan draf tuntutan tersebut kepada pihak General Manager PLN yang hadir untuk ditandatangani sebagai bentuk komitmen.
“Pak General Manager sudah mendengarkan poin tuntutan kita. Kalau Bapak bersedia tanda tangan, silakan tanda tangan,” pungkasnya. (her)


