30.4 C
Jakarta
Friday, January 30, 2026

Gunakan Nota Tulis Tangan dan Rekening Pribadi, SPV Toko di Lamandau Terjerat Kasus Penggelapan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Seorang karyawan toko bangunan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berinisial Lin Fong alias Edi, kini harus berhadapan dengan hukum. Terdakwa yang menjabat sebagai Supervisor (SPV) Sales didakwa melakukan penggelapan uang hasil penjualan material senilai total Rp48.746.500.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya memaparkan bahwa aksi penggelapan tersebut terjadi di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Timur.

Modus operandi yaitu nota tulis tangan dan rekening pribadi. Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan lancung ini dilakukan dalam dua kurun waktu, yakni pada 2 dan 6 Oktober 2025.

Aksi Pertama tamggal 2 Oktober 2025, terdakwa melayani konsumen bernama Mintarja dengan total transaksi Rp54.785.500.

Baca Juga :  Traffic Light Rusak, Lalu lintas di Pertigaan Km 7 Palangkaraya Semrawut

Alih-alih menggunakan sistem resmi, terdakwa membuat nota tulis tangan dan hanya menyetorkan sebagian kecil uang ke kasir. Sisanya diduga dikuasai secara pribadi.

Terdakwa juga sempat menitipkan uang Rp10 juta di brankas tanpa koordinasi yang jelas dengan bagian admin.

Aksi Kedua pada 6 Oktober 2025, terdakwa melayani konsumen bernama Anastasia Nona Rotan.

Electronic money exchangers listing

Dalam transaksi senilai Rp11.461.000 ini, terdakwa mengarahkan konsumen untuk mengirimkan pembayaran ke rekening pribadi miliknya, bukan ke rekening resmi toko.

JPU menegaskan, tindakan Edi sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Sesuai aturan, seluruh transaksi wajib melalui kasir atau admin resmi.

“Terdakwa diketahui bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak 1 Juli 2025 dengan gaji dan tunjangan Rp6 juta per bulan. Namun, ia menyalahgunakan kepercayaan perusahaan untuk menguasai uang hasil penjualan tanpa izin pemilik,” ujar JPU saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jum’at (30/1).

Baca Juga :  Sikap Tampang dan Kelengkapan Personel Polisi Diperiksa

Akibat perbuatan tersebut, Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati mengalami kerugian materil sebesar Rp48.746.500.

“Atas perbuatannya, Lin Fong alias Edi didakwa melanggar pasal terkait penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.

Kasus ini jadi pengingat buat para pemilik usaha untuk tetap memperketat pengawasan transaksi digital, terutama soal penggunaan rekening pribadi karyawan yang seringkali jadi celah “nakal”. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Seorang karyawan toko bangunan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berinisial Lin Fong alias Edi, kini harus berhadapan dengan hukum. Terdakwa yang menjabat sebagai Supervisor (SPV) Sales didakwa melakukan penggelapan uang hasil penjualan material senilai total Rp48.746.500.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya memaparkan bahwa aksi penggelapan tersebut terjadi di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Timur.

Modus operandi yaitu nota tulis tangan dan rekening pribadi. Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan lancung ini dilakukan dalam dua kurun waktu, yakni pada 2 dan 6 Oktober 2025.

Electronic money exchangers listing

Aksi Pertama tamggal 2 Oktober 2025, terdakwa melayani konsumen bernama Mintarja dengan total transaksi Rp54.785.500.

Baca Juga :  Traffic Light Rusak, Lalu lintas di Pertigaan Km 7 Palangkaraya Semrawut

Alih-alih menggunakan sistem resmi, terdakwa membuat nota tulis tangan dan hanya menyetorkan sebagian kecil uang ke kasir. Sisanya diduga dikuasai secara pribadi.

Terdakwa juga sempat menitipkan uang Rp10 juta di brankas tanpa koordinasi yang jelas dengan bagian admin.

Aksi Kedua pada 6 Oktober 2025, terdakwa melayani konsumen bernama Anastasia Nona Rotan.

Dalam transaksi senilai Rp11.461.000 ini, terdakwa mengarahkan konsumen untuk mengirimkan pembayaran ke rekening pribadi miliknya, bukan ke rekening resmi toko.

JPU menegaskan, tindakan Edi sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Sesuai aturan, seluruh transaksi wajib melalui kasir atau admin resmi.

“Terdakwa diketahui bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak 1 Juli 2025 dengan gaji dan tunjangan Rp6 juta per bulan. Namun, ia menyalahgunakan kepercayaan perusahaan untuk menguasai uang hasil penjualan tanpa izin pemilik,” ujar JPU saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jum’at (30/1).

Baca Juga :  Sikap Tampang dan Kelengkapan Personel Polisi Diperiksa

Akibat perbuatan tersebut, Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati mengalami kerugian materil sebesar Rp48.746.500.

“Atas perbuatannya, Lin Fong alias Edi didakwa melanggar pasal terkait penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.

Kasus ini jadi pengingat buat para pemilik usaha untuk tetap memperketat pengawasan transaksi digital, terutama soal penggunaan rekening pribadi karyawan yang seringkali jadi celah “nakal”. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/