NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, merespons cepat insiden perkelahian yang dipicu oleh sengketa tanah di wilayahnya.
Mirisnya, pertikaian tersebut diduga melibatkan seorang oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi.
Ia memastikan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada pemeriksaan awal saja, melainkan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami masih menunggu hasil visum dan memeriksa saksi-saksi lainnya,” ujar AKBP Joko Handono saat dijumpai oleh awak media, Jumat (30/1).
Menurutnya, kelengkapan bukti dan keterangan saksi sangat krusial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Guna menjaga objektivitas kasus, Polres Lamandau juga menjamin keamanan bagi para pihak yang terlibat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.
Terkait landasan hukum, AKBP Joko menjelaskan bahwa saat ini penyidik merujuk pada Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur mengenai penganiayaan ringan
“Kita juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal lain seiring dengan berkembangnya fakta-fakta baru di lapangan,” jelasnya.
Selain fokus pada penegakan hukum, Kapolres juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat terkait transaksi pertanahan.
Ia meminta warga untuk selalu waspada dan teliti dalam memeriksa status hukum lahan yang akan dibeli agar tidak memicu konflik di masa depan.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Sebelum membeli tanah, pastikan legalitasnya jelas dan cek apakah sedang bersengketa atau tidak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (bib)


