PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada semester II Tahun 2022, yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan tetap berlangsung sampai tanggal 31 Desember 2022.
”Terdapat 5 daerah yang akan dilakukan pemeriksaan yaitu Kota Palangka Raya, kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, dan kabupaten Kotawaringin Barat. Hal tersebut berdasarkan semester II Tahun 2022, ” ucap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng M. Ali Asyhar, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut, ia menambahkan pemaparan hasil pemeriksaan kepatuhan pada entitas tersebut diketahui bahwa belanja daerah pada wilayah Provinsi Kalteng sesuai kriteria dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Dengan Tujuan Tertentu (DTT) yang diterima oleh Kepala Daerah Provinsi atau yang mewakili, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau yang mewakili, serta Plt. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
”Dengan demikian dalam LHP yang telah diserahkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalteng tersebut, telah diberikan beberapa rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, ”terangnya.
Selain itu, pria berkacamata ini juga menambahkan bahwa hasil LPH yang diserahkan pada hari ini salah satunya inisiatif dalam upaya pencegahan korupsi melibatkan instansi belum bersinergi secara optimal.
”Hal tersebut berdasarkan alasan atas pemeriksaan kinerja efektivitas pelaksanaan starnas pada ruang lingkup wilayah Pemprov Kalteng, sesuai dengan inisiatif strategis BPK yang bertujuan untuk meningkatkan sistem pencegahan korupsi, ” tegasnya.