PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) menerima kunjungan Tim Deputi Bidang Koordinasi HAM, Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI. Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat sinkronisasi dan koordinasi terkait pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tim Kemenko Kumham Imipas yang dipimpin Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari, disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng Hajrianor, bersama jajaran pejabat Kanwil, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhamad Mufid, para perancang peraturan, penyuluh, serta analis hukum.
Cahyani menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan setiap kebijakan pemerintah berperspektif HAM.
“Peraturan yang berpihak pada HAM menjadi pondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif, adil, dan menghormati hak-hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Hajrianor menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Kemenko Kumham Imipas. Ia menilai kegiatan ini berperan strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam memastikan prinsip-prinsip HAM terintegrasi dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.
“Kami di Kanwil Kemenkum Kalteng siap memperkuat kajian dan evaluasi pengarusutamaan HAM dalam penyusunan peraturan daerah. Ini menjadi bentuk nyata komitmen kami terhadap kebijakan berbasis HAM,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan itu juga diisi dengan diskusi dan penyelarasan teknis antara Tim Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut adalah dorongan agar Permenkumham No. 16 Tahun 2024 ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden, demi memperkuat posisi pengarusutamaan HAM dalam regulasi nasional dan daerah. (tim)
