Informasi Hukum Makin Mudah Diakses, Kemenkum Kalteng Dalami Standar Layanan JDIHN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Barito, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap standar layanan literasi hukum dan pengelolaan JDIHN yang berkualitas serta mudah diakses masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN pada BPHN, Machyudhie. Sosialisasi diikuti unsur Pusat JDIHN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta pihak terkait lainnya. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, kegiatan diikuti Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni bersama jajaran.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan JDIHN sebagai acuan dalam penyelenggaraan layanan informasi hukum. Standar ini diarahkan agar layanan lebih seragam, terukur, transparan, dan berkualitas, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Kalteng Kawal Legalitas Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Sejumlah komponen standar pelayanan turut dibahas, mulai dari persyaratan, mekanisme dan jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, hingga pengaduan, saran, dan masukan. Aspek pendukung lainnya juga mencakup dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, serta evaluasi kinerja.

Bagi Tim Kerja BPHN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam pembinaan Anggota JDIHN di wilayah. Hasil sosialisasi akan menjadi bahan dalam pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi, termasuk mendorong pemutakhiran dokumen serta informasi hukum secara berkala.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa penerapan standar layanan perlu menjadi perhatian bersama agar pengelolaan informasi hukum tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Ajari Anak-anak Berbagi Sejak Dini, TK Kemala Bhayangkari Polres Lamandau Bagikan Takjil

“Kami mendorong agar pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi ini dapat diterapkan dalam pembinaan dan pendampingan kepada Anggota JDIHN di Kalimantan Tengah, sehingga kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum semakin baik serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Melalui pembinaan yang berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng mendorong Anggota JDIHN, baik pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, maupun lainnya, untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemutakhiran informasi hukum.

Dengan informasi yang tertata dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi hukum secara lebih cepat dan tepat sesuai kebutuhannya. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Barito, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap standar layanan literasi hukum dan pengelolaan JDIHN yang berkualitas serta mudah diakses masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN pada BPHN, Machyudhie. Sosialisasi diikuti unsur Pusat JDIHN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta pihak terkait lainnya. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, kegiatan diikuti Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni bersama jajaran.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan JDIHN sebagai acuan dalam penyelenggaraan layanan informasi hukum. Standar ini diarahkan agar layanan lebih seragam, terukur, transparan, dan berkualitas, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Kalteng Kawal Legalitas Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Sejumlah komponen standar pelayanan turut dibahas, mulai dari persyaratan, mekanisme dan jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, hingga pengaduan, saran, dan masukan. Aspek pendukung lainnya juga mencakup dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, serta evaluasi kinerja.

Bagi Tim Kerja BPHN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam pembinaan Anggota JDIHN di wilayah. Hasil sosialisasi akan menjadi bahan dalam pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi, termasuk mendorong pemutakhiran dokumen serta informasi hukum secara berkala.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa penerapan standar layanan perlu menjadi perhatian bersama agar pengelolaan informasi hukum tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Ajari Anak-anak Berbagi Sejak Dini, TK Kemala Bhayangkari Polres Lamandau Bagikan Takjil

“Kami mendorong agar pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi ini dapat diterapkan dalam pembinaan dan pendampingan kepada Anggota JDIHN di Kalimantan Tengah, sehingga kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum semakin baik serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui pembinaan yang berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng mendorong Anggota JDIHN, baik pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, maupun lainnya, untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemutakhiran informasi hukum.

Dengan informasi yang tertata dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi hukum secara lebih cepat dan tepat sesuai kebutuhannya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru