Kanwil Kemenkum Kalteng Sosialisasikan Layanan Apostille, Urus Dokumen Kini Lebih Mudah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng menggelar sosialisasi bertajuk “Memangkas Jarak dan Waktu: Kemudahan Layanan Apostille dalam Genggaman” di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai kemudahan layanan Apostille yang kini dapat diakses lebih cepat, mudah, dan efisien.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Vilicya Lynova selaku Analis Hukum, serta Mardianus selaku Ketua Tim Fungsi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng.

Keduanya memaparkan implementasi layanan Apostille, manfaat legalisasi dokumen publik, serta berbagai aspek teknis yang perlu dipahami masyarakat dan instansi terkait.

Baca Juga :  Cuaca Palangka Raya Panas Lalu Diguyur Hujan Deras, Ini Penjelasan BMKG

Dalam sambutannya, Hajrianor mengatakan layanan Apostille merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri.

“Layanan Apostille merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti. Melalui digitalisasi layanan, masyarakat kini dapat mengurus pengesahan dokumen secara lebih efisien tanpa harus terkendala oleh jarak maupun waktu,” ujarnya.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, perguruan tinggi, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha mengenai manfaat layanan Apostille. Menurutnya, kemudahan akses terhadap layanan hukum menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat di tingkat internasional, baik untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, investasi, maupun kerja sama antarnegara.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Enam Raperbup Lamandau Dibahas di Kemenkum Kalteng, Dari Pajak Daerah hingga Penghapusan Desa

Sementara itu, Vilicya Lynova menjelaskan berbagai ketentuan layanan Apostille, mulai dari jenis dokumen yang dapat diajukan, mekanisme permohonan secara elektronik, hingga manfaat penerapan Konvensi Apostille dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antarnegara.

Adapun Mardianus memaparkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mendukung kelancaran implementasi layanan Apostille, khususnya terhadap dokumen yang diterbitkan oleh instansi keagamaan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan Apostille sebagai solusi modern dalam pengesahan dokumen publik. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sejalan dengan transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng menggelar sosialisasi bertajuk “Memangkas Jarak dan Waktu: Kemudahan Layanan Apostille dalam Genggaman” di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai kemudahan layanan Apostille yang kini dapat diakses lebih cepat, mudah, dan efisien.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Vilicya Lynova selaku Analis Hukum, serta Mardianus selaku Ketua Tim Fungsi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng.

Electronic money exchangers listing

Keduanya memaparkan implementasi layanan Apostille, manfaat legalisasi dokumen publik, serta berbagai aspek teknis yang perlu dipahami masyarakat dan instansi terkait.

Baca Juga :  Cuaca Palangka Raya Panas Lalu Diguyur Hujan Deras, Ini Penjelasan BMKG

Dalam sambutannya, Hajrianor mengatakan layanan Apostille merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri.

“Layanan Apostille merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti. Melalui digitalisasi layanan, masyarakat kini dapat mengurus pengesahan dokumen secara lebih efisien tanpa harus terkendala oleh jarak maupun waktu,” ujarnya.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, perguruan tinggi, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha mengenai manfaat layanan Apostille. Menurutnya, kemudahan akses terhadap layanan hukum menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat di tingkat internasional, baik untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, investasi, maupun kerja sama antarnegara.

Baca Juga :  Enam Raperbup Lamandau Dibahas di Kemenkum Kalteng, Dari Pajak Daerah hingga Penghapusan Desa

Sementara itu, Vilicya Lynova menjelaskan berbagai ketentuan layanan Apostille, mulai dari jenis dokumen yang dapat diajukan, mekanisme permohonan secara elektronik, hingga manfaat penerapan Konvensi Apostille dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antarnegara.

Adapun Mardianus memaparkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mendukung kelancaran implementasi layanan Apostille, khususnya terhadap dokumen yang diterbitkan oleh instansi keagamaan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan Apostille sebagai solusi modern dalam pengesahan dokumen publik. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sejalan dengan transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru